MOROWALI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali kembali membongkar kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Petugas mengamankan dua pria di sebuah kamar kos di Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 15.40 WITA.
Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba IPTU Lukman, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan cepat oleh jajaran Satresnarkoba.
“Personel berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial NW alias NA dan IR alias MO saat keduanya berada di dalam kamar kos,” ujar IPTU Lukman.
Penggeledahan dan Barang Bukti Narkoba
Saat melakukan penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan puluhan saset barang haram yang disembunyikan pelaku. Narkotika tersebut disimpan di dalam saku pakaian yang dikenakan pelaku NA serta disembunyikan di dalam bungkus rokok.
Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan:
- 46 saset plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 43,56 gram.
- 1 unit ponsel pintar (smartphone) merek Oppo warna hitam.
- 1 kantong plastik warna merah-hitam.
- 1 bungkus bekas rokok merek Esse Change Double.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Morowali untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Polisi terus melakukan pengembangan kasus guna membongkar asal-usul barang haram tersebut serta melacak jaringan peredaran lainnya.
Ancaman Pasal dan Komitmen Kepolisian
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penindakan tegas ini menjadi bukti komitmen berkelanjutan Polres Morowali dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan masyarakat.**

Opini Anda