MORUT– Sejumlah masyarakat penyadap getah pinus desa mayumba kecamatan mori utara kab morowali Utara meminta Pemerintah Daerah (Pemda) segera mengambil kebijakan terkait adanya larangan dari pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit terhadap aktivitas penyadapan getah pinus yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian masyarakat.
Masyarakat penyadap mengaku dilarang melakukan aktivitas penyadapan karena lokasi tersebut diduga dianggap masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.PT NGL(Nusa griya lestari),Di sisi lain, masyarakat meminta pemerintah memberikan solusi karena aktivitas penyadapan getah pinus tersebut merupakan salah satu sumber penghasilan mereka untuk memenuhi kebutuhan dan menafkahi keluarga.
Sebelumnya, Pemerintah Daerah melalui Asisten I Pemerintahan Krispen Masu telah turun langsung ke lokasi untuk meninjau lahan yang menjadi objek persoalan. Namun, hingga saat ini masyarakat mengaku belum memperoleh informasi mengenai hasil peninjauan maupun langkah tindak lanjut dari pemerintah daerah.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Desa Mayumba Yuyun konduwes membenarkan adanya permasalahan antara masyarakatnya yang penyadap getah pinus dengan pihak perusahaan PT NGL.
Kades menjelaskan, terdapat sekitar 17 kepala keluarga yang selama ini menggantungkan mata pencaharian mereka dari aktivitas penyadapan getah pinus.
βKurang lebih ada 17 kepala keluarga yang menggantungkan pekerjaan mereka dari menyadap pinus,β ujar Yuyun.
Menurutnya, persoalan mulai memanas dalam sepekan terakhir setelah masyarakat penyadap diduga mendapat larangan dan mengalami hambatan dalam melakukan aktivitas penyadapan. Selain itu, pagar pembatas yang sebelumnya dibuat oleh kelompok masyarakat penyadap diduga dibongkar oleh pihak yang berkaitan dengan perusahaan.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan persoalan baru antara masyarakat dan pihak perusahaan. Bahkan, menurut keterangan Kepala Desa, terjadi aksi masyarakat yang mendatangi dan menyeruduk rumah salah seorang karyawan perusahaan yang diduga berkaitan dengan pembongkaran pagar tersebut.
Persoalan tersebut kemudian ditangani oleh pihak berwajib untuk mencegah terjadinya konflik yang lebih besar.
Kepala Desa Mayumba menambahkan, pihaknya bersama pemerintah daerah sebelumnya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk melihat kondisi lahan yang menjadi pokok persoalan. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut maupun keputusan yang diterima pihak desa dan masyarakat.
βKami berharap pemerintah daerah bersama pihak perusahaan dapat segera mengambil langkah terbaik dan mencari solusi atas persoalan ini, sehingga tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,β harapnya.
Masyarakat penyadap getah pinus berharap Pemerintah Daerah Kabupaten morowali Utara segera memberikan kejelasan terkait status dan batas lahan yang menjadi persoalan, sekaligus memfasilitasi penyelesaian antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Mereka berharap penyelesaian dapat dilakukan melalui musyawarah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan kepastian status lahan serta keberlangsungan mata pencaharian sekitar 17 kepala keluarga yang selama ini bergantung pada aktivitas penyadapan getah pinus.
Sementara itu pihak menejemen perusahaan lewat humasnya donny trianto kepada media ini saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa,sebelumnya pihaknya sudah memberikan ganti rugi pembebasan kepada beberapa kelompok masyarakat penyadap dengan luas kurang lebih 40 Ha, namun didua tahun terakhir muncul kembali kelompok masyarakat lain yang ingin melakukan penyadapan getah pinus di area tersebut dan mereka meminta untuk dibebaskan menyadap pula.Donny mempertanyakan sejak kapan mereka menyadap getah pinus diarea tersebut,dan apa legalitas meraka,sementara area tersebut masuk dalam HGU PT NGL, persoalan ini sudah ditangani oleh pemerintah daerah kita tinggal menunggu”ujar donny.

Opini Anda