POSO– Putusan Sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Poso dugaan pelanggaran administrasi pada Pemilu serentak Tahun 2024 meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso melakukan perbaikan administrasi.
Perbaikan administrasi yang dimaksud kata Ketua KPU Poso Ridwan Daeng Nusu, menindaklanjuti terkait putusan Bawaslu Kabupaten Poso bernomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/26.08/V/2024.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Poso Ridwan Daeng Nusu, kepada sejumlah wartawan, di Kantor KPU Poso, Kamis (06/06-24).
Padahal diketahui pada tanggal 2 Mei 2024 telah tertuang dalam kesepakatan Surat Keputusan Rapat Pleno Penetapan Calon Anggota DPRD Poso terpilih, disaksikan Partai Politik, khusus Dapil 1 kursi ke 8 atas nama Rofiqoh Is Machmoed berubah menjadi Niclaas Karauwang.
Menurutnya, perubahan nama di kursi ke 8 Dapil 1 DPRD Poso, hanya menjalankan dan mentaati amanat Undang-undang Pemilu nomor 7 Pasal 462 Tahun 2017, pasca hasil putusan Bawaslu Kabupaten Poso atas Laporan dugaan Pelanggaran administrasi Pemilu.
“Dimana amanat undang-undang itu, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso agar melaksanakan isi putusan ini paling lama 3×24 jam,” kata Ketua KPU Poso Ridwan Daeng Nusu.
Keputusan ini sudah ditempuh melalui mekanisme, dengan melakukan koordinasi dengan pihak KPU Provinsi Sulawesi Tengah, pasca dikeluarkannya putusan oleh Bawaslu.
Menurutnya, berdasarkan proses perbaikan administrasi itu maka secara otomatis terjadi perubahan-perubahan pada keputusan KPU terkait penetapan calon anggota DPRD terpilih yang sudah ditetapkan sebelumnya.
“Sehingga proses itu sudah melaksanakan tadi malam dengan kesepakatan, pada akhirnya harus merubah keputusan untuk calon anggota DPR terpilih. Jadi secara otomatis kursi kedelapan itu berganti orang,” ungkapnya.
Katanya, sebagai bentuk pernyataan KPU bahwa kami sudah melaksanakan keputusan Bawaslu itu tentu dengan menyerahkan salinan perubahan calon Anggota DPRD Poso Dapil 1 kursi ke delapan. SON
Opini Anda