POSOLINE.COM- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado mengamankan pria JR berumur 62 asal Manado, Sulawesi Utara (Sulut), JR diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Seperti dilansir dotnews.id. Selasa 15 Maret 2022, Kabid Humas Polda Sulut Kombes. Pol. Jules Abraham Abast dalam keterangan resminya mengatakan kejadian itu benar dan pria tersebut telah di amankan Polresta Manado.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh, diduga aksi bejatnya itu sudah dilakukan sejak akhir tahun 2020 hingga Maret 2022,” ujarnya
Pria paru baya ini kata Abraham, telah diamankan kepolisian karena diduga telah melakukan persetubuhan berulang kali terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Abraham menambahkan bahwa aksi tak sepantasnya yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak kandungnya ini.
“Awal ketahuan aksi bejatnya ini, bermula dari laporan dari tante korban ke Polresta Manado, pada hari Minggu (13/03/22),” jelasnya.
Mendapat laporan, tim gabungan Polresta Manado dipimpin oleh Kanit Buser IPDA. Heraldy Yudhantara, langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Pria JR langsung diamankan oleh Polresta Manado, pada hari Minggu (13/03/22) sekira pukul 16.30 WITA,
dia diamankan sebagai terduga pelaku.
Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polresta Manado, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.**

Opini Anda