POSO– Dua remaja Sekolah Teknologi Menengah (STM) Eklesia Tentena menjadi korban kecelakaan tabrak lari di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di depan Asrama Eklesia Buyumpundoli, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso. Peristiwa nahas ini terjadi pada Senin sore (10/11) sekitar pukul 17.25 Wita.
Menurut keterangan warga Buyumpundoli, Ferdi, kecelakaan tersebut melibatkan mobil yang hingga kini belum teridentifikasi.
“Telah terjadi kecelakaan tabrak lari terhadap dua remaja yakni anak asrama STM Eklesia Tentena oleh mobil. Lokasi kejadian sebelah Panti Asuhan Imanuel Buyumpundoli, Kecamatan Pamona Puselemba,” ujar Ferdi pada Selasa (11/11).
Korban Dibawa ke Rumah Sakit, Jenazah Rio Dipulangkan ke Morowali Utara
Kedua korban diidentifikasi bernama Gendis Tobenu, warga Kecamatan Lore Selatan, dan Rio Molimbai, yang diketahui berasal dari Taliwan, Kabupaten Morowali Utara.
Usai kejadian, kedua korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Sinar Kasih Tentena untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, berdasarkan informasi terakhir, nyawa Rio Molimbai tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Jenazah korban lelaki, Rio Molimbai, telah dibawa dan dipulangkan ke rumah orang tuanya di Desa Taliwan, Kabupaten Morowali Utara, untuk dimakamkan. Sementara itu, korban perempuan, Gendis Tobenu, masih harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Sinar Kasih Tentena.
Polisi Selidiki Rekaman CCTV
Kapolsek Pamona Utara, AKP I Wayan Alfret Boni Patius, membenarkan peristiwa tabrak lari yang merenggut nyawa salah satu pelajar STM Eklesia tersebut.
Pihak kepolisian saat ini tengah berupaya keras mengidentifikasi pelaku tabrak lari.
“Sementara penyelidikan, sekarang anggota melakukan pengecekan CCTV yang ada di sekitar TKP untuk mengidentifikasi kendaraan yang lewat selang waktu kejadian dan akan kita singkronkan dengan keterangan saksi yang ada di sekitar TKP, semoga bisa ada titik terangnya,” tutur AKP I Wayan.
Polisi berharap rekaman kamera pengawas dan keterangan saksi dapat segera membawa titik terang dalam kasus tragis ini dan pelaku dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pul (MS)

Opini Anda