MOROWALI UTARA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara sukses menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu sepekan, polisi mencokok tujuh orang terduga pelaku beserta barang bukti sebanyak 145 paket diduga sabu dengan berat bruto total 33,66 gram.
Penangkapan terbaru dilakukan terhadap seorang pria berinisial M alias I (44), warga Kota Palu. M diringkus di Dusun Mata, Desa Korowou, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara, pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 17.30 WITA.
”Kami berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial M alias I dan menyita 130 paket diduga narkoba jenis sabu, satu unit timbangan digital, serta satu unit ponsel,” ujar Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H., Rabu (9/9/2026).
AKP Ahmad Sadat menambahkan, sepekan sebelum penangkapan M, jajarannya telah lebih dulu meringkus enam pelaku lainnya di beberapa lokasi terpisah di wilayah Kecamatan Mamosalato.
Keenam pelaku tersebut adalah Y alias O (46), JS alias J (41/perempuan), AA alias A (23), YS alias Y (21), RW alias I (23), dan DH alias D (37). Dari tangan keenamnya, polisi menyita barang bukti berupa 15 paket sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas para pelaku. Menanggapi laporan warga, personel Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menciduk para tersangka.
Kapolres Morowali Utara, AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., membenarkan penangkapan beruntun tersebut. Ia menegaskan bahwa operasi ini merupakan bukti nyata komitmen Kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Kabupaten Morowali Utara.
”Benar, sepekan ini Satresnarkoba Polres Morowali Utara berhasil mengamankan tujuh orang pelaku. Satu pelaku ditangkap di Kecamatan Lembo dan enam lainnya di Kecamatan Mamosalato. Total barang bukti yang disita sebanyak 145 paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 33,66 gram,” terang AKBP Junaidy.
Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
”Informasi dari masyarakat sangat kami harapkan. Setiap laporan yang masuk pasti kami tanggapi secara cepat, tepat, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini seluruh pelaku telah ditahan di Rutan Polres Morowali Utara untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Jo UU RI No. 1 Tahun 2026. Para pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.**

Opini Anda