MOROWALI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) resmi memulai pelayanan perdana tera dan tera ulang Unit Metrologi Legal. Kegiatan pengawasan alat ukur ini dipusatkan di SPBU Bahomohoni pada Selasa (8/9/2026).
Kepala Disperindag Kabupaten Morowali, Amir Aminudin, menjelaskan bahwa pelayanan tera dan tera ulang bertujuan memastikan seluruh alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) milik pelaku usaha telah sesuai dengan standar legalitas yang berlaku. Langkah ini dilakukan demi memberikan kepastian transaksi bagi masyarakat konsumen.


Menurut Amir, pemeriksaan tidak hanya menyasar pompa dispenser BBM di SPBU, tetapi juga menyasar timbangan pedagang serta alat ukur lainnya di pasar tradisional maupun modern.
“Seluruh pemeriksaan ditangani langsung oleh tenaga metrologi bersertifikat. Tujuannya tegas, memastikan alat ukur berfungsi benar dan tidak ada pihak konsumen yang dirugikan,” ujar Amir.
Dukungan serupa disampaikan Asisten Ekonomi Pembangunan Setda Morowali, Emil Pontoh. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan tera dan tera ulang merupakan kewajiban hukum bagi setiap pelaku usaha yang memanfaatkan alat ukur dalam bertransaksi.
“Tera ini bukan untuk menghakimi pelaku usaha, melainkan upaya bersama membangun rasa saling percaya. Kita ingin memastikan konsumen mendapatkan haknya secara akurat,” tegas Emil.
Pihak pengelola tempat usaha pun merespons positif langkah pemerintah daerah ini. Pengawas SPBU Bahomohoni, Farden Viktor Dumola, mengaku sangat terbantu dengan hadirnya Unit Metrologi Legal di tingkat kabupaten. Menurutnya, keberadaan unit ini mempermudah proses pemeriksaan rutin pompa BBM secara berkala.


Melalui pengoperasian Unit Metrologi Legal ini, Pemkab Morowali berkomitmen meningkatkan pengawasan perdagangan secara optimal guna menjamin perlindungan konsumen secara berkelanjutan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Ekonomi dan SDA Setdakab Morowali Anwar Saimu, Sekretaris Disperindag Morowali Mohamad Asfar, serta Kepala Bidang Kemetrologian dan Perlindungan Konsumen Disperindag Morowali Sadeli Karim.**
.

Opini Anda