MORUT– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kolonodale menerima kunjungan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palu, dalam rangka melaksanakan peninjauan penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) pada Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Lapas Kelas III Kolonodale. Kamis(31/10).
Kunjungan tim BPOM Palu yang dipimpin oleh Andi Dian Suriani diterima langsung oleh Kepala Lapas Kelas III Kolonodale, Arifin Akhmad diruang kerjanya. Pada pertemuan ini Ketua Tim BPOM Palu, Andi Dian Suriani menjelaskan tujuan kedatangannya bersama tim untuk meninjau kesiapan SAE AMDK Lapas Kelas III Kolonodale dalam mengimplementasikan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) pada SAE tersebut.
Kalapas Kolonodale, Arifin Akhmad menjelaskan bahwa SAE AMDK ini merupakan inovasi Lapas Kolonodale dalam memberdayakan warga binaannya, beliau juga mengatakan SAE AMDK ini merupakan yang pertama untuk Lapas/Rutan yang ada di Indonesia.
“SAE AMDK ini merupakan yang pertama di Indonesia bagi Lapas dan Rutan, karena SAE AMDK ini berbasis industri tentu saja terdapat beberapa hal terkait perizinan yang harus kami penuhi sebelum melakukan produksi dan pemasaran, baik itu sertifikasi SNI dan izin edar dari BPOM,” ucap Arifin Akhmad.
Menanggapi hal tersebut Andi Dian Suriani menyebut bahwa pihaknya sangat mendukung upaya Lapas Kelas III Kolonodale untuk mengembangkan usaha pangan olahan dan sangat mengapresiasi pengembangan SAE AMDK Moiko Water tersebut, keberadaan SAE ini dibutuhkan untuk menyediakan kebutuhan air minum berkualitas bagi masyarakat, sekaligus mampu menjadi penggerak perekonomian dengan adanya penggunaan dan pemberdayaan warga binaan.
Sebelumnya SAE AMDK Lapas Kolonodale telah mengikuti audit standarisasi mutu oleh Lembaga Sertifikasi Produk Balai Besar Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam dan Maritim Makassar (LSPro BBIHPMM Makassar) dalam penerbitan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), kemudian hari ini kembali ditinjau pelaksanaan CPPOB oleh BPOM Palu.
Hal ini merupakan rangkaian prosedur perizinan untuk mendapatkan legalitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023 atau UU Cipta Kerja) dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Tim BPOM Palu kemudian langsung melaksanakan tinjauan lapanagan terkait penerapan CPPOB di SAE AMDK Moiko Water lapas Kolonodale bersama-sama jajaran pegawai Lapas Kolonodale.
Sementara itu menanggapi hal ini Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar sangat mengapresiasi Lapas Kolonodale dengan menghadirkan suatu terobosan yang luar biasa dan menjadi yang pertama di Indonesia.
“Kami tentu saja sangat mengapresiasi atas semangat seluruh jajaran pegawai Lapas Kolonodale dalam membuat SAE AMDK tersebut, tentu saja dalam pembuatannya tidak mudah harus melalui proses perizinan yang cukup panjang untuk mendapatkan legalitas,” ucap Kakanwil Kemenkumham Sulteng.
Beliau juga berharap agar seluruh rangkaian proses perizinan tersebut dapat segera terselesaikan sehingga dapat segera berproduksi dan memberdayakan para warga binaan. **
Opini Anda