POSO– Satresnarkoba Polres Poso berhasil mengungkap kasus narkoba dengan mengamankan dua tersangka, Lk. B dan Lk. N di Desa Towu, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Konferensi pers yang dipimpin oleh Kasi Humas AKP Basirun Laele, S.Sos dan KBO Narkoba Polres Poso IPDA Risman ini, digelar Aula Polres Poso, Kamis (22/05-25).
Terungkap dalam penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Poso melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap Lk.B di rumahnya pada tanggal 12 Mei 2025.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 11 paket yang diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 21,86 gram. Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Lk. N di Desa Tindaki, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, pada tanggal 13 Mei 2025.
Adapun barang bukti kami sita yakni :
- Sabu seberat 21,86 gram
- Timbangan digital
- Alat hisap sabu (bong)
- Potongan pipet
- Uang tunai sebesar Rp 2.500.000
- Handphone dan headset
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 21,86 gram, timbangan digital, alat hisap sabu, dan handphone.**

Opini Anda