POSOLINE.COM- Jajaran Polres Poso kembali menggelar konferensi pers dengan 7 kasus dugaan tindak pidana yang terjadi kurun waktu tiga bulan sepanjang tahun 2022.
Kapolres Poso AKBP. Rentrix Ryaldi Yusuf, S.I.K mengatakan, bersama jajarannya, hari ini pihaknya telah menetapkan 7 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan kasus tindak pidana yang berbeda.
Dalam keterangan resminya kata Kapolres Rentrix, ada perkara pidana kasus dugaan kekerasan terhadap fisik anak dibawah umur di desa Tambaranae dengan tersangka ZS (34 tahun). Dan Tersangka AM dalam kasus dugaan pencabulan dibawah umur.
Untuk perkara ini sebutnya, pasal yang disangkakan, Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
“Sedangkan perkara lainnya, tindak pidana pertambangan dengan tersangka IWS, yaitu melakukan aktifitas pertambangan golongan batuan dengan menggunakan alat berat 1unit excavator di aliran Sungai Desa Toinasa, Kecamatan Pamona Barat, Kabupaten Poso, tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan,” jelas Kapolres Rentrix, saat Konferensi Pers, di Aula Polres Poso, Senin (28/03-22).
Menariknya, ada kasus tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), perkara ini masyarakat harus berhati-hati, seperti tersangka FU disertai barang bukti berupa, 1buah flash disk yang berisikan video yang di-posting tersangka ke pembaharuan status WhatsApp. Dan 9 lembar screenshot percakapan antara korban dan pelaku, satu unit hp milik tersangka dan 1 buah SIM Card Telkomsel dengan nomor 0822xxx
Selain itu kata Rentrix, pihak Polres Poso juga menangani tindak pidana Perbankan yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Poso, dengan inisial NF yang merugikan BRI Unit Tentena mengalami kerugian sebesar Rp. 500 Juta.
Sedangkan perkara tindak pidana lainnya, dugaan pencurian Hp, oleh tersangka MRR yang berpura-pura datang membeli, saat korban lagi beristirahat dalam kios dan tertidur.
“Ada lagi perkara dugaan tindak pidana pencurian berdasarkan Laporan Polisi, tersangka DN telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Poso Kota. Sementara motif masih dugaan, karena desakan ekonomi atau gaya hidup,” jelasnya.
“Pasal yang disangkakan Pasal 362 KUHPidana, ancaman 5 (Lima) Tahun penjara. Dalam perkara ini pihak Polres Poso amankan barang bukti Dua unit sepeda motor merk Yamaha dan Suzuki Shogun,” ungkapnya.
Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Basrun, Kasat Reskrim, Polres Poso IPTU Dicky Surbakti dan Kasubag Basyrun menyampaikan, untuk 7 perkara ini lainnnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan lainnya statusnya akan ditingkatkan. SON

Opini Anda