ππππ- Polres Poso menetapkan tersangka terhadap Muhammad Fauzan Arrahman alias Ocan (19) tahun, atas kasus penikaman yang terjadi di Kelurahan Kasiguncu, Kecamatan Poso Pesisir, 19 Desember 2023, 24.03 WITA
Kasus penikaman ini menyebabkan korban meninggal dunia, dari hasil teridentivikasi oleh Polres Poso bernama Yulius Masuru merupakan warga Desa Pantangolemba, Kecamatan Poso Pesisir Selatan.
Serta pelaku Muhammad Fauzan Arrahman alias Ocan seorang mahasiswa warga Dusun Patirobajo, Kelurahan Kasiguncu, Kecamatan Poso Pesisir.
Keterangan itu disampaikan saat menggelar Konferensi pers dipimpin oleh Kasi Humas Polres Poso, AKP. Basirun Laele, S.Sos, bersama Kasat Reskrim, Iptu Salman Putra Pratama, S.Tr.K., didampingi Kanit Resum Polres Poso, Aipda Pausil, di Mapolres Poso, Selasa (19/12-23).
βPerkelahian yang berujung penikaman terhadap korban Yulius Masuru menggunakan pisau mengenai bagian dada sebelah kiri mengakibatkan meninggal dunia, tempat kejadian perkara (TKP) tepat di teras bengkel,β kata Kasat Reskrim, Salman Putra Pratama.
Kasat Salman mengatakan, usai terjadi penikaman, pelaku Muhammad Fauzan Arrahman sempat membawa korban menggunakan sepeda motor menuju Puskesmas Mapane, namun nyawa korban tak tertolong.
βPelaku Muhammad Fauzan Arrahman alias Ocan kemudian menyerahkan diri ke Polsek Poso Pesisir, sekitar pukul 02.06 Wita. Dan korban dibawa ke RSUD Poso guna pengambilan visum terhadap jenazah,β ungkapnya.
Untuk diketahui, penyebab perkelahian hingga berujung penikaman kata Kasat Reskrim, bermula pelaku sedang berada di teras salah satu bengkel di Kelurahan Kasiguncu. Saat itu teman korban lewat didepan bengkel tersebut membawa sepeda motor knalpot bogar melaju dengan kencang.
Karena merasa kesal atau resah adanya sepeda motor knalpot bogar yang dikendarai teman korban karena larut malam, pelaku Muhammad Fauzan melempar pengendara motor tersebut dengan batu, namun tidak mengenai si pengendara.
“Merasa kalau ada yang melempar, maka pengendara motor kembali lagi ke TKP bersama korban yang diketahui Yulius Masuru. Lalu terjadi keributan antara korban dan pelaku hingga perkelahian yang berujung pelaku menusuk korban dengan pisau,β jelasnya.
Kasat Reskrim memastikan kasus tersebut murni tindak pidana penikaman dalam kondisi sadar dan tidak terkait minuman keras baik korban, pelaku dan teman korban.
Tersangka saat ini sedang diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/XII/2023/SPKT.Unit Reskrim/Sek. PP/RESPOSO/POLDA SULTENG tanggal 19 Desember 2023.
Saat ini pelaku dan semua barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Poso. Pelaku MFA diancam dengan hukuman 10 tahun kurungan penjara,β jelasnya. **

Opini Anda