POSO – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Poso terus mengakselerasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di awal tahun 2026. Sebagai langkah awal sebelum memasuki tahapan teknis, tim Kantah Poso menggelar penyuluhan intensif bagi warga Desa Salukai dan Desa Meko, Kamis (5/2).
Kegiatan yang berlangsung di balai desa masing-masing ini dihadiri oleh jajaran aparat desa serta masyarakat setempat.
Penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai prosedur administrasi dan kewajiban fisik pemilik lahan sebelum tim pengukuran turun ke lapangan.
Pemasangan Patok Jadi Syarat Mutlak
Dalam arahannya, tim Kantah Poso menekankan dua poin krusial yang harus segera dipenuhi masyarakat:
Pertama, Pemasangan Patok Batas: Pemilik tanah wajib memasang tanda batas (patok) yang jelas di setiap sudut bidang tanah. Hal ini penting untuk menghindari sengketa batas dengan tetangga dan mempermudah kerja petugas ukur.
Kedua, Kelengkapan Administrasi: Warga diminta menyiapkan dokumen pendukung kepemilikan tanah agar proses validasi data berjalan lancar.
”Penekanan kami adalah pada kesiapan patok batas. Ini adalah upaya preventif agar tidak terjadi konflik sosial atau sengketa lahan di kemudian hari,” ujar perwakilan tim penyuluhan Kantah Poso.
Target Ketepatan Waktu
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat di Desa Salukai dan Desa Meko dapat lebih proaktif. Partisipasi warga dalam menyiapkan patok dan berkas secara mandiri menjadi kunci agar sertifikasi tanah melalui jalur PTSL ini dapat selesai secara tertib, lancar, dan tepat waktu.
Program PTSL sendiri merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat secara gratis, cepat, dan transparan.
Informasi Layanan Hubungan Masyarakat (Humas) Kantah Poso:
WhatsApp: 081225454514
Instagram: @kantahposo
Facebook: Kantor Pertanahan Kabupaten Poso
Twitter/X: @KantahKabPoso
YouTube: Kantor Pertanahan Kabupaten Poso

Opini Anda