POSO – Kantor Pertanahan Kabupaten Poso terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan prima dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya kegiatan Pengambilan Sumpah atas Sertipikat Tanah yang Hilang pada Senin, 9 Februari 2026.
Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Poso ini merupakan bagian dari prosedur resmi untuk menindaklanjuti permohonan warga yang kehilangan dokumen penting pertanahan mereka.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Martinus Tamalowu, S.ST., selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Dalam pelaksanaannya, beliau didampingi oleh staf terkait serta para saksi untuk memastikan legalitas proses tersebut.
Pengambilan sumpah ini bukan sekadar formalitas, melainkan tahapan krusial dalam proses penerbitan sertipikat pengganti. Melalui sumpah ini, pemohon memberikan pernyataan resmi dan pertanggungjawaban mutlak atas kehilangan dokumen yang dimaksud.
“Kami memastikan bahwa seluruh proses administrasi pertanahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepastian hukum, akuntabilitas, dan transparansi adalah prioritas kami dalam melayani masyarakat,” ujar pihak Kantah Poso.
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Poso berupaya menjalankan tertib administrasi demi melindungi hak-hak atas tanah masyarakat. Dengan prosedur yang transparan, diharapkan masyarakat merasa aman dan terbantu dalam mengurus dokumen pertanahan mereka.
Kantor Pertanahan Kabupaten Poso menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan yang profesional serta berorientasi pada kepuasan masyarakat luas.**
Informasi Lebih Lanjut (Humas Kantah Poso):
- WhatsApp: 081225454514
- Instagram: @kantahposo
- Facebook: Kantor Pertanahan Kabupaten Poso
- Twitter/X: @KantahKabPoso
- YouTube: Kantor Pertanahan Kabupaten Poso

Opini Anda