MATARAM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta seluruh pemerintah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk segera menuntaskan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Langkah ini dinilai krusial untuk mengoptimalkan potensi daerah dan mempermudah masuknya investasi melalui sistem Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
”Menyusun KKPR akan lebih mudah kalau ada RDTR. Daerah yang punya potensi bisa menjadi tidak ada gunanya kalau belum memiliki RDTR. Karena itu, saya harap Bapak/Ibu dapat menyusun RDTR secepatnya,” tegas Nusron Wahid saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-NTB di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/04/2026).
62 Target RDTR Belum Tuntas
Berdasarkan data kementerian, progres penyelesaian RDTR di NTB masih tergolong rendah. Dari target 77 RDTR, baru 15 yang berhasil diselesaikan, sementara 62 lainnya masih dalam proses pengerjaan.
Adapun rincian target RDTR yang perlu dituntaskan meliputi:
- Kabupaten Lombok Barat: 9 RDTR
- Kabupaten Lombok Tengah: 11 RDTR
- Kabupaten Lombok Timur: 7 RDTR
- Kabupaten Bima: 16 RDTR
- Kabupaten Sumbawa Barat: 11 RDTR
- Kabupaten Sumbawa: 6 RDTR
- Kabupaten Dompu: 6 RDTR
- Kabupaten Lombok Utara: 5 RDTR
- Kota Mataram & Kota Bima: Masing-masing 3 RDTR
Peringatan Tegas Alih Fungsi Lahan
Selain masalah RDTR, Menteri Nusron juga menyoroti perlindungan lahan pangan. Ia menekankan agar kepala daerah mencantumkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebesar 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Hal ini sesuai dengan mandat RPJMN 2025-2029 untuk mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Nusron bahkan memberikan peringatan keras terkait sanksi bagi pihak yang melanggar aturan tata ruang.
”Jika ada yang sudah terlanjur dialihfungsikan, maka wajib dilakukan penggantian lahan. Jika tidak, ada sanksi pidana sesuai undang-undang. Ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk menegakkan aturan,” ujarnya.
Sinergi dan Penyerahan Sertipikat
Merespons arahan tersebut, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyatakan komitmennya untuk mempercepat proses di tingkat kabupaten/kota demi menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pula penandatanganan nota kesepakatan (MoU) antara Pemprov NTB dan Kanwil BPN NTB mengenai sinergitas tugas pertanahan.
Sebagai bentuk konkret pelayanan, Menteri ATR/BPN juga menyerahkan sejumlah sertipikat tanah, di antaranya:
- 38 bidang tanah wakaf.
- 3 bidang Sertipikat Hak Pakai untuk Pemerintah Provinsi NTB.
- 151 Sertipikat Hak Pakai untuk aset Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTB.
Rakor ini turut dihadiri oleh jajaran DPRD se-NTB, Kepala Kantor Wilayah BPN NTB Stanley, serta pejabat teras Kementerian ATR/BPN lainnya. ***

Opini Anda