POSOLINE.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan lima saksi dalam perkara tindak pidana dugaan pembunuhan bocah Nugi di Desa Tolambo, Kecamatan Pamona Tenggara, Kabupaten Poso, Sulteng pada 27 Maret 2021 lalu.
Lima saksi yang dihadirkan pada sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Poso, dengan terdakwa Gunadi alias Papa Wiliam (33) didampingi kuasa hukum Viktor Posawa di ruang Sidang PN Poso, Kamis (07/04-22).
Tiga Jaksa penuntut yang hadir dalam persidangan, Kajari Poso LB. Hamka, Kasi Pidum Mohammad Amin dan Moh. Iksan, dan para saksi yang dihadirkan Papa Yan, Mama Andre dan Yul.
Untuk mencocokan keterangan saksi berdasarkan BAP, ketiga JPU terus menggali keterlibatan terdakwa pada saat kejadian. Mengingat kedua saksi ini yang sempat berkomunikasi sebelum dan sesudah Nugi dikabarkan hilang.
Menariknya, dari keterangan saksi Mama Andre dan Yul, sepakat keduanya bersaksi, mereka melihat gestur terdakwa Gunadi saat kejadian seperti orang kepanikan ada perasaan gelisah. Saksi Yul sempat berkomunikasi dengan terdakwa.
Selain saksi Papa Yan pemilik kebun yang temukan jejak kaki dibawah pondoknya, juga kesaksiannya melihat secara pasti korban terselip di batang pohon sebelum dievakuasi. Dua saksi yang dihadirkan masih dibawah umur, sehingga Majelis Hakim menggelar sidang tertutup.
Dalam perkara ini, hadir Majelis Hakim Harianto Mamonto selaku Hakim Anggota, Marjuanda Sinambela mendampingi Hakim Ketua Bambang Condro Waskito. SON

Opini Anda