POSO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Poso, Yos A. Tarigan, S.H., M.H., M.I.Kom., memimpin upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dua pejabat eselon IV baru di lingkungan Kejari Poso, Rabu (28/1/2026). Dalam arahannya, Yos menekankan pentingnya integritas dan adaptasi cepat terhadap transformasi hukum nasional.
Adapun dua pejabat yang resmi dilantik tersebut adalah:
Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H., M.H. sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum). Ia sebelumnya menjabat sebagai Kasi PAPBR di Kejari Tomohon.
Kendar Sudaryana, S.H., M.H. sebagai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), yang sebelumnya mengemban amanah sebagai Kasubsi Pra Penuntutan pada Seksi Pidum Kejari Ciamis.
Dalam amanatnya, Kajari Poso menegaskan bahwa mutasi jabatan merupakan bagian dari penyegaran organisasi. Ia meminta para pejabat baru untuk segera bekerja dalam satu irama yang sama, yakni profesionalisme dan disiplin tinggi.
“Khusus untuk Kasi Pidum, Saudara harus mampu mengendalikan penanganan perkara di tengah transformasi hukum melalui implementasi KUHP dan KUHAP baru. Pastikan penerapan Restorative Justice (keadilan restoratif) tepat sasaran demi rasa keadilan di tengah masyarakat,” tegas Yos Tarigan.
Sementara itu, kepada Kasi Intelijen, Yos mengingatkan peran krusial intelijen sebagai “mata dan telinga” pimpinan. Kasi Intel diinstruksikan segera melakukan langkah konkret pengamanan, mulai dari internal pimpinan, personel, hingga keluarga besar pegawai untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif.
Menutup prosesi pelantikan, Yos Tarigan memberikan peringatan keras terkait kedisiplinan pegawai, mulai dari ketertiban jam kerja hingga penggunaan atribut dinas yang sesuai aturan.
“Seragam kita adalah simbol kehormatan institusi. Mari tunjukkan bahwa Kejari Poso adalah institusi yang solid dan terpercaya,” pungkasnya.
Acara yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri oleh Kasi Datun Reza Torio Kamba, S.H., Kasubag Pembinaan Rastam K. Kadili, S.H., serta jajaran jaksa dan pegawai di lingkungan Kejari Poso. SON

Opini Anda