POSO – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Poso terus berkomitmen memberikan pelayanan maksimal serta menjamin kepastian hukum bagi pemilik hak atas tanah. Terbaru, jajaran Kantah Poso melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah atas Sertipikat Hak Atas Tanah yang Hilang di Kelurahan Pamona, Kecamatan Pamona Pusalemba.
Kegiatan ini merupakan bagian penting dari prosedur administratif yang wajib dilakukan sebelum penerbitan sertipikat pengganti. Hal ini dilakukan guna memastikan ketertiban administrasi pertanahan sekaligus melindungi hak-hak pemilik tanah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Prosesi pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Poso, Martinus Tamalowu, S.ST. Dalam pelaksanaannya, Martinus didampingi oleh staf Kantor Pertanahan dan disaksikan oleh saksi-saksi yang berkompeten di lokasi.
Di hadapan petugas, pemohon menyampaikan sumpah secara resmi sebagai bentuk pernyataan sah bahwa sertipikat yang dimaksud benar-benar hilang dan tidak dalam sengketa atau jaminan di pihak lain.
Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Poso menekankan bahwa sertipikat tanah adalah dokumen vital yang memiliki nilai hukum tinggi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan dokumen negara tersebut.
“Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk merawat dan menyimpan sertipikat tanah dengan sebaik-baiknya. Hal ini sangat penting demi keamanan hak milik serta kelancaran ketertiban administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Poso,” tulis humas dalam keterangan resminya.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai layanan pertanahan, Kantah Poso menyediakan berbagai kanal komunikasi resmi yang dapat diakses melalui:
WhatsApp: 081225454514
Instagram: @kantahposo
Facebook: Kantor Pertanahan Kabupaten Poso
Twitter/X: @KantahKabPoso
YouTube: Kantor Pertanahan Kabupaten Poso

Opini Anda