POSO – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Poso terus berkomitmen memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pemilik hak atas tanah. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya kegiatan Pengambilan Sumpah atas Sertipikat Hak Atas Tanah yang Hilang di Desa Toini, Kecamatan Poso Pesisir, baru-baru ini.
Kegiatan ini merupakan bagian krusial dari tahapan administrasi pertanahan. Sesuai regulasi, pengambilan sumpah diperlukan sebagai pernyataan resmi pemohon guna memastikan proses penerbitan sertipikat pengganti berjalan sesuai koridor hukum dan terlindungi dari sengketa di masa depan.
Prosesi pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Poso, Martinus Tamalowu, S.ST. Kegiatan tersebut turut didampingi oleh staf teknis Kantor Pertanahan serta disaksikan oleh saksi-saksi yang sah.
Dalam arahannya, Martinus menekankan bahwa setiap tahapan penggantian sertipikat yang hilang harus dilalui dengan teliti. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Poso.
“Kami memastikan setiap proses dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pengambilan sumpah ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap hak atas tanah milik masyarakat,” ujar Martinus.
Melalui kegiatan jemput bola atau pelayanan di lapangan seperti ini, Kantah Poso menegaskan visinya untuk memberikan pelayanan yang profesional bagi warga. Dengan adanya sumpah resmi ini, pemohon dapat melanjutkan proses penerbitan sertipikat baru yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai layanan pertanahan dapat menghubungi kanal resmi Humas Kantah Poso melalui media sosial maupun layanan pesan instan.**
Informasi Layanan Masyarakat (Humas Kantah Poso):
- WhatsApp: 081225454514
- Instagram: @kantahposo
- Facebook: Kantor Pertanahan Kabupaten Poso
- Twitter/X: @KantahKabPoso
- YouTube: Kantor Pertanahan Kabupaten Poso

Opini Anda