ππππ- Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Kabupaten dan Kota untuk zona II Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) periode 2023-2028 menggelar sosialisasi pendaftaran calon anggota Bawaslu di Kabupaten Poso.
Sosialisasi pendaftaran yang dilaksanakan di Sekretariat Sentra Gakkumdu, Poso, Kelurahan Kasintuwu, Kecamatan Poso Kota Utara pada Sabtu (27/05/2023) tersebut dihadiri puluhan peserta bakal calon anggota Bawaslu yang terdiri dari para ketua dan anggota Panwaslu serta staf Kecamatan Poso Kota Bersaudara dan Kecamatan Poso Pesisir Bersaudara.
Acara sosialisasi yang berlansung selama dua jam dari pukul 09.00 -11.00 wita dipimpin langsung oleh ketua Timsel Dr. H.Kamaruddin ,M.Ag dan anggota Dr.M.Nur Alamsyah ,S.IP ,M.Si serta didampingi beberapa staf Bawaslu Sulteng. Selain Timsel, turut serta hadir dalam kegiatan tersebut Komisioner Bawaslu Kabupaten Poso, Helmi Mongi bersama sejumlah staf Bawaslu Kabupaten Poso.
Ketua Timsel Bawaslu kabupaten/kota , Dr. H.Kamaruddin ,M.Ag dihadapan peserta menjelaskan pentingnya sosialisasi dilakukan terkait syarat dan metode pendaftaran atau rekrutmen bakal calon anggota Bawaslu kabupaten kota periode 2023-2028.
Dijelaskan jika sosialisasi yang dilakukan secara marathon di wilayah zona II Sulteng tersebut berdasarkan putusan Bawaslu Nomor:173/KP.01/K1/05/2023 dengan memberikan kekewenangan kepada Timsel untuk membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan, agar mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu.
βDengan sosialisasi ini, kami dari tim seleksi memberikan peluang kepada bapak ibu sekalian, untuk turut serta mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Poso, persiapkan diri mulai dari andministrasi, jasmani dan rohani,dan dipastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan regulasi yang ada,ββ ungkap Kamaruddin.
Ditempat yang sama, Dr.M.Nur Alamsyah juga dalam materinya ikut menambahkan agar sosialisasi tersebut dengan melibatkan pers baik media cetak dan elektronik diharapkan mampu memberikan informasi yang maksilmal kepada masyarakat terkait tahapan seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten dan kota Zona II mulai tanggal 29 Mei 2023 sampai dengan tanggal 07 Juni 2023 mendatang.
Dijelaskan, untuk calon pendaftar juga nantinya harus memperhatikan keterwakilan suara perempuan sebesar 30 persen, sehingga jika itu terpenuhi maka tidak ada lagi masa perpanjangan pendaftaran untuk Kabupaten Poso.
ββJadi sejak timsel lounching sosialisasi dari tanggal 23 hingga 27 Mei, ada tahap-tahap tertentu dimana kami berharap bahwa sosialisasi ini bisa menyentuh kalangan luas,sehingga selain sosialisasi seperti ini, tentu saya juga gencarkan publikasi di media cetak dan elektronik,ββ tamba Nur Alamsyah.
Dipenghunjung materinya, Dr.M.Nur Alamsyah menjelaskan jika selain Kabupaten Poso, sosialisasi yang sama sebelumnya juga telah dilakukan di Kabupaten Parigi Moutong. Diharapkan melalui sosialisasi tersebut bisa menjadi ajang serta kesempatan kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tengah dari berbagai kalangan agar bisa mendaftarkan diri sebagai penyelenggara Pemilu.
Kegiatan sosialisasi tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab dengan meberikan kesempatan kepada para peserta untuk menyampaikan kepada timsel hal-hal yang belum jelas terkait proses tahapan seleksi. Acara kemudian ditutup dengan foto bersama antara timsel dan seluruh peserta sosialisasi. MSR/SON
Opini Anda