JAKARTA- Penyediaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terus diakselerasi untuk mendukung kemudahan berinvestasi sekaligus menjaga keberlanjutan lahan pertanian nasional. Memasuki dua tahun masa kerja Kabinet Merah Putih, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat lonjakan signifikan pada ketersediaan RDTR terintegrasi OSS di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengungkapkan bahwa perbaikan tata ruang dan percepatan integrasi perizinan menjadi prioritas utama pemerintah.
“Selama dua tahun terakhir hingga pertengahan Oktober 2026, jumlah RDTR yang diterbitkan meningkat dari 543 menjadi 691. Sementara itu, RDTR terintegrasi OSS bertambah pesat dari 268 menjadi 576,” ujar Suyus di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Mendorong Kepastian Investasi dan Kemudahan Berusaha
Akselerasi integrasi RDTR ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) dinilai memberikan kejelasan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) bagi para pelaku usaha. Hal ini memberikan kepastian hukum dan kenyamanan dalam perencanaan investasi di berbagai daerah.
Secara rinci, sepanjang tahun 2025 terjadi penambahan 67 RDTR baru dan 231 RDTR terintegrasi OSS. Adapun pada periode Januari hingga pertengahan Oktober 2026, terjadi penambahan 17 RDTR baru serta 25 RDTR terintegrasi OSS.
usulan LP2B Lampaui Target RPJMN 2025–2029
Selain mempermudah perizinan usaha, Kementerian ATR/BPN juga fokus melindungi ketersediaan lahan pangan guna mendukung agenda swasembada pangan nasional.
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, pemerintah menetapkan target minimal 87% Lahan Baku Sawah (LBS) dialokasikan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) paling lambat pada tahun 2029.
“Hingga 16 Oktober 2026, usulan penetapan LP2B telah mencapai 87,93% dari total LBS, dengan luas mencapai 6,45 juta hektare. Capaian ini membuktikan target RPJMN berhasil direalisasikan lebih cepat pada tahun 2026,” tegas Suyus.
Langkah strategis penetapan LP2B ini diharapkan mampu mencegah alih fungsi lahan secara masif serta memperkuat perlindungan kawasan pertanian produktif di seluruh wilayah Indonesia. (#)

Opini Anda