POSOLINE.COM- Gaji ke-13 bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI dan Polri akan dicairkan pada Agustus mendatang. Gaji ke-13 ini diharapkan bisa menjadi bagian stimulus bagi perekonomian yang tengah tertekan pandemi Covid-19.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, untuk pemberian gaji ke-13 tidak hanya untuk PNS tapi juga para pensiunan. Untuk skemanya akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Mei lalu. Dimana yang mendapatkan hanya PNS level eselon III ke bawah serta pensiunan.
“Untuk kebijakan gaji ke-13, kami laksanakan sesuai kebijakan THR,yang sudah dilakukan Mei lalu yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon 1 dan 2 dan pejabat setingkat,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers tentang gaji ke-13 pekan lalu.
Adapun anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 28,5 triliun. Anggaran ini termasuk bagi pensiunan PNS di seluruh Indonesia.
Secara rinci, anggaran Rp 28,5 triliun ini terdiri dari PNS Pusat Rp 6,73 triliun dan untuk pensiunan sebesar Rp 7,86 triliun. Sedangkan untuk PNS daerah sebesar Rp 13,89 triliun yang akan diberikan melalui APBD.
Pencairan gaji ke-13 ini akan dikeluarkan melalui Peraturan Presiden (PP) setelah merevisi dua PP sebelumnya yakni PP 35/2019 dan PP 38/2019. Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) agar mempercepat revisi PP sebelumnya.
Dengan skema yang sama dengan THR, Artinya, gaji ke-13 ini tidak hanya akan diberikan kepada PNS level eselon III ke bawah tapi juga tidak diberikan secara penuh seperti tahun-tahun sebelumnya. Gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan yang melekat di dalamnya, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).
“Iya. Tidak termasuk tukin,” ujar Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan, Andin Hadiyanto
SumberΒ CNBC Indonesia.
Opini Anda