SLEMAN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memfinalisasi penjenjangan kinerja organisasi. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat manajemen kinerja serta memastikan keselarasan antara perencanaan, penganggaran, dan evaluasi di seluruh jajaran.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menegaskan pentingnya penjenjangan kinerja yang implementatif dan terukur.
“Hasil yang disepakati harus digunakan sebagai acuan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran, penetapan Perjanjian Kinerja (PK), serta pengukuran capaian dan evaluasi kinerja di seluruh jenjang organisasi,” ujar Andi Tenri Abeng saat membuka kegiatan Review dan Finalisasi Hasil Penyusunan Penjenjangan Kinerja Kementerian ATR/BPN di STPN Sleman, D.I. Yogyakarta, Kamis (22/10/2026).
Rekayasa Ulang Sistem Informasi Kinerja
Penjenjangan kinerja ini merupakan bagian dari rekayasa ulang Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan (reengineering SKMPP). Upaya ini sekaligus menjadi bentuk tindak lanjut atas rekomendasi evaluasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Plt. Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan KemenPAN-RB, Gita Aurora, mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, langkah ini memperkuat implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
“Kegiatan ini adalah salah satu bentuk penguatan implementasi SAKIP yang berfokus pada sistem informasi pengukuran kinerja melalui reengineering SKMPP,” jelas Gita.
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid pada 22–23 Oktober 2026 ini diikuti oleh perwakilan dari Inspektorat Jenderal, Biro ORTALA-MR, serta seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN dari tingkat pusat, Kantor Wilayah BPN Provinsi, hingga Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.**

Opini Anda