𝐏𝐎𝐒𝐎- Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso kembali melaksanakan penyelesaian tindak pidana lewat Keadilan Restoratif (Restorative Justice), dengan tersangka Abd Thahir alias Thahir, di Kantor Kejari Poso, Jumat (22/12/2023).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Poso Moh. Amin, SH, mendampingi Kepala Kejaksaan (Kajari) Poso, Imam Sutopo, SH, MH mengatakan, perkara pidana yang diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif ini melibatkan korban Mutia dengan tersangka Thahir yang diduga melakukan penganiayaan.
Kasus tindak pidana dugaan penganiayaan sebagaimana termaktub dalam pasal 251 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 2 tahun 8 bulan.
Menurut Kasi Pidum, diberhentikan perkara ini berdasarkan pada keadilan restoratif, karena telah memenuhi syarat, antara lain, pada hari Jumat l 08 Desember 2023, tersangka dan korban menyetujui upaya perdamaian yang ditawarkan Penuntut Umum dan sepakati pada 11 Desember 2023, di Kejaksaan Negeri Poso.
Sebelumnya kata Kasi Pidum, upaya perdamaian sudah ditempuh dan disaksikan Takoh Masyarakat Siti RAHMI S.Kom dan Tokoh Agama Rusdin Launga, berdasarkan Surat Panggilan nomor B-314/P2.13/Koh 2/12/2023 tanggal 08 Desember 2023.
Ia menambahkan, pada kesempatan itu, di depan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Reza T, SH, ditawarkan upaya perdamaian kepada korban dan tersangka, dengan menjelaskan maksud dan tujuan dari upaya perdamaian, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dan dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Bahkan, untuk perkara pidana yang bisa dilaksanakan melalui proses keadilan restoratif harus memenuhi ketentuan seperti, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
“Perkara ini dapat diupayakan untuk dihentikan berdasarkan keadilan restoratif, karena terpenuhi syarat, pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kedua tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, sehingga upaya perdamaian dapat dilaksanakan,” ungkapnya.
Dengan digelarnya Restorative Justice kata dia, sebagai bentuk kepastian hukum terhadap kedua belah pihak yang telah mencapai kesepakatan damai. 𝐒𝐎𝐍
Opini Anda