POSO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam kasus narkoba Lore Utara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso. Penyerahan tahap II ini berlangsung di Kantor Kejari Poso pada Selasa (22/9/2026), sebagai penanda dimulainya proses penuntutan hukum di pengadilan.
Kedua tersangka yang diserahkan adalah JN alias J (25) dan KM alias T alias PE (44). Keduanya merupakan warga Desa Alitupu, Kecamatan Lore Utara, yang sehari-hari bekerja sebagai petani.
Pelimpahan ini dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Berkas Perkara Lengkap (P-21) Nomor: B-1606/P.2.13/Enz.1/09/2026 tertanggal 21 September 2026. Surat tersebut menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/A/14/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES POSO/POLDA SULTENG.
Dalam prosesi penyerahan, Kasat Narkoba Polres Poso IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., diwakili oleh Aipda Fahrul, S.H., dan Brigadir Tiffany Sheryl Baloly. Berkas perkara serta para tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aleksander Rante Labi, S.H., M.H.
Proses Hukum Transparan dan Objektif
Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan kasus narkoba Lore Utara ini telah berjalan secara transparan dan memenuhi unsur formil maupun materiil.
“Penyerahan tersangka JN dan KM ke Kejari Poso adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah pelosok. Selama penyidikan, kami melengkapi alat bukti dan keterangan saksi yang kuat hingga berkas dinyatakan P-21,” tegas IPTU Kadriawan, Selasa (22/9/2026).
Ia menambahkan, keterlibatan warga berprofesi petani dalam peredaran sabu ini harus menjadi pelajaran penting bagi masyarakat luas. Menurutnya, tidak ada alasan ekonomi yang dapat membenarkan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika.
“Kami berharap proses persidangan berjalan lancar dan menghasilkan putusan yang memberikan efek jera, khususnya bagi warga di Desa Alitupu dan sekitarnya,” ujanya.
IPTU Kadriawan juga mengapresiasi sinergi antara Polres Poso dan Kejari Poso dalam mengawal penyelesaian perkara ini. Kepolisian berkomitmen untuk terus mendampingi proses persidangan hingga mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).**

Opini Anda