𝗣𝗢𝗦𝗢𝗟𝗜𝗡𝗘.𝗖𝗢𝗠- Surat Keputusan (SK) DPD I Partai Golkar Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait pemberhentian Darmin Agustinus Sigilipu (DAS) dari jabatan Ketua DPD II Poso, tak melalui prosedur, untuk itu pihaknya akan menempuh jalur hukum lewat Mahkamah Partai Golkar.
Adanya Surat Keputusan dari partai yang diketuai Airlangga Hartarto, selaku Ketua Umum DPP Partai Golkar dinilai keputusan itu tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam AD/ART Partai Golkar serta Peraturan Organisasi.
Selaku Kuasa Hukum yang akan mendampingi DAS nanti mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Sulawesi Tengah, Nomor : SKEP – 058/DPD I- ST / GOLKAR /III/2023 Tanggal 24 Februari 2023. Dengan SK itu DAS tidak mengetahui apa Pelanggaran yang di maksud dari surat tersebut.
“Pokoknya dalam konsideran : huruf a “ bahwa sdr DAS telah melakukan Pelanggaran” akan tetapi hingga sampai dengan saat ini DAS tdk mengetahui apa Pelanggaran yang di maksud,” jelas Icad selaku Kuasa Hukum DAS, Senin (03/04-23).
Menurutnya, seseorang yang dijatuhi sanksi Pelanggaran sebagaimana dimaksud sanksi Pemberhentian dari Anggota/Pengurus Partai Golkar, harus merujuk pada Ketentuan Pasal 2 PO -15 /DPP/GOLKAR/2017 Tentang Penegakan Disiplin Organisasi, yang termasuk sebagai Pelanggaran terhadap Disiplin Organisasi adalah : Ayat (1) (2) (3) huruf a .s/d g.
Tapi dari satupun pelanggaran yang disebutkan dalam Peraturan Organisasi itu todk pernah dilakukan oleh DAS. Adapun SK itu tiba-tiba saja di diterima Tanggal 09 Maret 2023 hanya melalui Agen Travel Armada Poso (sungguh keterlaluan).
Ia juga mengatakan, keputusan ini sangat disayangkan, DAS tidak pernah mendapat Teguran Lisan, Teguran Tertulis atau Pemberhentian Sementara dari jabatan ketua. Padahal prosedur dan mekanisme penjatuhan sanksi sudah sangat jelas diatur dalam Peraturan Organisasi nomor 15 /DPP/GOLKAR/2017 tentang Penegakan Disiplin Organisasi, harus melalui Tahapan Teguran Tertulis, jika yang bersangkutan tidak memperbaiki kesalahannya akan Diberhentikan Sementara dari Pengurus, jika tidak juga memperbaiki maka sanksi yang dijatuhkan adalah Pemberhentian Tetap dari Pengurus atau Ketua Pimpinan Partai.
“Saat ini kita hanya mengikuti tahapan sebagaimana AD/ART Partai Golkar serta Peraturan Organisasi, untuk mengajukan pembelaan diri, setiap pengurus atau Ketua Pimpinan Partai yang diduga melakukan pelanggaran atau yang telah dijatuhi sanksi, diberikan hak untuk melakukan Pembelaan diri Setingkat diatasnya sampai setinggi-tingginya ke Dewan Pimpinan Pusat.
Bahkan katanya, sebelumnya dilakukan pembelaan diri sudah kami lakukan di DPD I Partai Golkar Provinsi Sulteng namun tidak ditanggapi. Dengan demikian untuk Pembelaan Diri dan agar menemukan kepastian Hukum maka DAS telah mengajukan Perselisihan Internal Partai Golkar di Mahkamah Partai Golkar.
“Alhamdulillah wasyukurillah, permohonan yang kita ajukan di Mahkamah Partai Golkar tanggal 20 Maret 2023, telah melewati Tahap perbaikan, artinya telah diperiksa dan telah memenuhi syarat formil tentang kewenangan Mahkamah Partai, kedudukan hukum dan tenggang waktu semuanya telah memenuhi formalitas permohonan.
“Sehingga perkara tersebut telah di Register di Kepaniteraan Mahkamah Partai GOLKAR Tanggal 31 Maret 2023 Nomor Register Perkara No.08/ PI-GOLKAR/III/2023. Dan selanjutnya kita tinggal menunggu Panggilan Sidang. Kita yakin dan Percaya Majelis Mahkamah Partai Golkar akan Menilai Persoalan ini dengan obyektif. 𝗦𝗢𝗡

Opini Anda