POSO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso resmi menyerahkan tiga tersangka kasus pencurian yang terjadi di Kelurahan Ranononcu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso, Rabu (29/4/2026). Penyerahan ini menandai masuknya proses hukum ke Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Proses pelimpahan dilakukan oleh penyidik Unit 1 Pidana Umum pada pukul 11.00 WITA. Dengan penyerahan ini, tanggung jawab penanganan perkara kini beralih sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.
Identitas Tersangka dan Kronologi
Ketiga tersangka yang diamankan memiliki latar belakang berbeda, namun seluruhnya berdomisili di wilayah Poso Kota. Berikut identitas tersangka:
- M.R. (20): Warga Kelurahan Kayamanya.
- M.F. (19): Warga Kelurahan Kayamanya.
- Y.I. (24): Seorang nelayan asal Gorontalo yang menetap di Kelurahan Kayamanya.
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiganya diduga melakukan aksi pencurian pada Minggu, 1 Maret 2026, sekitar pukul 03.00 WITA. Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk sejak Januari 2026.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman ini diberikan mengingat aksi dilakukan secara bersama-sama dengan merusak atau memanjat.
Pernyataan Pihak Kepolisian
Kasat Reskrim Polres Poso menyatakan bahwa seluruh rangkaian proses penyerahan berjalan aman dan kondusif hingga berakhir pada pukul 12.00 WITA.
“Penyerahan hari ini adalah bentuk komitmen kami dalam memastikan kepastian hukum. Setelah berkas dinyatakan P21, tugas Polri adalah melimpahkan wewenang kepada Kejaksaan untuk proses penuntutan di pengadilan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim di lapangan. Pihak kepolisian berharap proses hukum ini memberikan efek jera bagi para pelaku serta menjaga kondusivitas keamanan di wilayah Poso Kota dan sekitarnya.**

Opini Anda