JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen meningkatkan transparansi dan akuntabilitas melalui penguatan kanal pengaduan masyarakat. Transformasi digital ini diharapkan menjadi jembatan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus instrumen evaluasi kinerja birokrasi.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa partisipasi publik melalui pengaduan adalah elemen krusial dalam mengawasi jalannya pelayanan pertanahan di Indonesia.
“Pengaduan dari masyarakat merupakan masukan berharga. Kami berupaya menjadi institusi yang lebih responsif dan akuntabel. Aduan ini menjadi dasar pertimbangan kami untuk memperbaiki kebijakan maupun standar operasional di lapangan,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
Empat Pintu Pengaduan Resmi
Masyarakat kini memiliki akses yang lebih luas dan mudah untuk melaporkan keluhan atau dugaan pelanggaran melalui empat kanal resmi yang disediakan:
- Hotline WhatsApp: 0811-1068-0000
- Email Resmi: surat@atrbpn.go.id
- SP4N-LAPOR!: Platform nasional pengaduan pelayanan publik.
- Loket Persuratan: Untuk pengaduan tertulis secara fisik.
Panduan Mengajukan Aduan
Agar laporan dapat diproses dengan cepat dan tepat, Kementerian ATR/BPN menetapkan beberapa ketentuan teknis bagi pelapor:
- Via Surat Elektronik (Email): Dokumen pendukung harus dalam format PDF (maksimal 20 MB). Jika dokumen melebihi kapasitas, pelapor dapat mengirimkannya dalam beberapa bagian dengan penamaan file yang jelas.
- Via Loket Persuratan: Masyarakat dapat mendatangi kantor Kementerian ATR/BPN di Jl. Sisingamangaraja No. 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Layanan dibuka setiap hari kerja pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
- Via SP4N-LAPOR!: Pelapor diharapkan menuliskan kronologis kejadian secara detail, mencantumkan waktu dan lokasi, serta melampirkan bukti pendukung melalui aplikasi atau situs resmi.
Menuju Birokrasi Bersih
Shamy Ardian meyakini bahwa dengan sistem pengaduan yang terintegrasi, setiap laporan akan ditangani oleh unit berwenang secara transparan. Langkah ini tidak hanya bertujuan menyelesaikan sengketa atau masalah administratif, tetapi juga menciptakan lingkungan birokrasi yang bersih dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Dengan sistem ini, kami berharap kepercayaan publik semakin kuat. Masyarakat tidak perlu ragu melapor jika menemukan kendala dalam layanan pertanahan,” pungkasnya. (GE/RT)

Opini Anda