JAKARTA — Bupati Poso, dr. Verna G.M. Inkiriwang, bersama Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny Arniwaty Lamadjido, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (19/5/2026). Pertemuan ini khusus mengupas tuntas sengketa lahan antara Badan Bank Tanah dengan masyarakat di Lembah Pekurehua, Kabupaten Poso.
Rapat strategis ini mempertemukan berbagai pihak lintas sektor, mulai dari Kementerian ATR/BPN RI, Badan Bank Tanah, Pemprov Sulteng, Pemkab Poso, unsur DPRD, hingga perwakilan masyarakat terdampak.
Fokus utama pembahasan adalah polemik Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah seluas kurang lebih 6.648 hektare di Kabupaten Poso yang dinilai tumpang tindih dengan permukiman dan ruang hidup warga.
Dalam forum tersebut, Wakil Gubernur Sulteng, dr. Reny Arniwaty Lamadjido, membeberkan tiga poin krusial yang menjadi akar konflik agraria ini:
- Klaim Sepihak: Akar masalah bermula dari klaim sepihak HPL oleh Badan Bank Tanah atas lahan seluas 6.648 hektare di Poso.
- Tabrak Lima Desa Aktif: Berdasarkan fakta lapangan, area klaim tersebut terbukti tumpang tindih dengan lima desa yang sudah hidup puluhan tahun, yakni Desa Watutau, Maholo, Alitupu, Kalimago, dan Winowanga. Di sana sudah berdiri infrastruktur kokoh, aktivitas ekonomi, dan denyut sosial masyarakat.
- Tuntutan Enclave Total: Pemprov Sulteng secara tegas menuntut dilakukannya enclave (pelepasan lahan secara menyeluruh) demi melindungi hak-hak masyarakat serta menjaga keseimbangan ekologis kawasan.
Merespons aduan tersebut, Komisi II DPR RI langsung mengeluarkan sejumlah rekomendasi tegas. Mereka meminta Kementerian ATR/BPN RI, Badan Bank Tanah, serta Pemda setempat untuk segera melakukan perbaikan lokasi dan pemetaan ulang luas HPL Bank Tanah di Poso.
Langkah ini wajib dilakukan sebelum realisasi program reforma agraria—minimal 30 persen dari total lahan 6.648 hektare—dijalankan, agar tidak ada masyarakat yang dirugikan.
“Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN RI dan Badan Bank Tanah meninjau ulang seluruh realisasi HPL Badan Bank Tanah demi reforma agraria, kepentingan umum, dan pemerataan ekonomi yang berkeadilan.”
Kehadiran langsung Bupati Poso, dr. Verna G.M. Inkiriwang, dalam RDP ini menegaskan komitmen penuh jajaran pemerintah daerah dalam mengawal hak-hak masyarakat Lembah Pekurehua.
Pemkab Poso berharap penyelesaian konflik agraria ini dapat melahirkan keputusan yang adil, bijaksana, serta memberikan kepastian hukum yang berpihak pada kesejahteraan warga lokal. SON

Opini Anda