POSO – Keberadaan Badan Bank Tanah di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan tajam. Ratusan petani yang didampingi oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulawesi Tengah dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulteng gencar menyuarakan protes, menuntut pengembalian lahan garapan mereka yang kini dikuasai oleh lembaga penjamin ketersediaan tanah tersebut.
Konflik pemanfaatan lahan ini mencuat setelah masyarakat adat dan petani lokal di beberapa wilayah Poso, seperti di Kecamatan Poso Pesisir, merasa ruang hidup dan sumber penghidupan mereka kian menyempit sejak Bank Tanah mulai mematok wilayah kelola warga.
Berdasarkan data yang dihimpun dari KPA Sulawesi Tengah, hadirnya Bank Tanah di Poso dinilai memicu ketidakpastian hukum atas tanah yang sudah dikelola masyarakat secara turun-temurun.
“Masyarakat sudah berkebun di lahan tersebut jauh sebelum Bank Tanah masuk. Ketika lahan eks-HGU (Hak Guna Usaha) korporasi habis, seharusnya tanah itu langsung diredistribusikan kepada petani gurem, bukan justru dialihkan ke Bank Tanah untuk kepentingan investasi,” ungkap Koordinator Wilayah KPA Sulteng dalam rilis resminya, Kamis (21/5).
Menurut catatan Walhi Sulteng, ada tiga poin utama yang memicu sorotan publik:
- Minimnya Sosialisasi: Masyarakat lingkar kawasan tidak pernah dilibatkan secara partisipatif dalam proses inventarisasi dan penetapan batas lahan oleh Bank Tanah.
- Ancaman Kriminalisasi: Petani yang tetap mengolah lahan yang telah diklaim Bank Tanah dihantui ketakutan akan jeratan hukum atas tuduhan penyerobotan lahan negara.
- Reforma Agraria yang Lambat: Target redistribusi tanah untuk rakyat sebesar 30% dari total konsesi Bank Tanah dinilai berjalan sangat lambat dan tidak transparan.
Menanggapi gelombang sorotan tersebut, pihak Badan Bank Tanah melalui keterangan resminya menegaskan bahwa tugas lembaga ini adalah menata, mengamankan, dan menyediakan aset negara demi pembangunan yang inklusif. Pihak Bank Tanah menyatakan bahwa lahan yang mereka kelola merupakan tanah telantar eks-HGU yang telah habis masa berlakunya dan statusnya sah kembali ke negara.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Poso menyatakan akan terus mengawal proses verifikasi dan validasi (verval) data subjek dan objek di lapangan. Langkah ini diambil guna memastikan warga lokal yang berhak benar-benar mendapatkan porsi lahan melalui skema Reforma Agraria.
Namun, bagi para aktivis agraria dan pendamping hukum warga, janji mediasi tersebut dinilai berjalan terlalu lambat di tengah kepastian nasib dapur para petani yang kian terancam. Sorotan terhadap konflik Bank Tanah di Poso diprediksi akan terus menguat hingga ada langkah konkret pengakuan hak atas tanah rakyat. SON
Sumber Rujukan Berita:
- Rilis Resmi KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria) Wilayah Sulawesi Tengah terkait konflik agraria eks-HGU di Poso.
- Laporan Advokasi Lingkungan dan Hak Masyarakat Adat oleh Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) Sulawesi Tengah.
- Pernyataan Humas Badan Bank Tanah Pusat terkait status tanah eks-HGU di Sulawesi Tengah.
- Dokumentasi hasil dengar pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Poso bersama perwakilan masyarakat adat dan pemerintah daerah.

Opini Anda