𝐏𝐎𝐒𝐎- Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso Sulawesi Tengah (Sulteng) masih melakukan upaya pendekatan persuasif terhadap terpidana Steny Tumbelaka, selaku pemilik PT Prasida yang telah di vonis Kasasi 6 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Poso melalui Kasi Intel M.Reza Kurniawan mengatakan sejauh ini pihak Kejari sudah melakukan upaya persuasif agar bersangkutan datang secara kooperatif untuk dilakukan eksekusi.
“Jika upaya persuasif tidak di indahkan oleh yang bersangkutan, maka upaya paksa akan kami lakukan, karena kami sudah memegang putusan perkara ini,” ungkap Kasi Intel Kejari Poso, Reza Kurniawan, Jum’at 26 Mei 2023, pekan kemarin.
Sementara, terpidana atas nama Djani Moula, pihak Kejari Poso belum menerima putusan terkait perkara yang bersangkutan.
Sehingga Bidang Pidsus lanjut Reza, terus melakukan koordinasi ke pihak pengadilan. Khususnya Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri untuk mendapatkan putusan itu.
“Pihak Kejari belum menerima putusan secara fisik, jika nantinya putusan itu sudah ada kami terima, pasti kami langsung eksekusi,” tandasnya.
Untuk dikatahui, perkara proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2013 di RSUD Poso yang merugikan negara sebesar Rp. 4,8 Miliar lebih itu, saat ini telah menyeret 4 orang terpidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Diantaranya, PPK Dra. Suridah dengan putusan PK 4 tahun, Direktur RSUD Poso dr. Djani Moula Kasasi 6 tahun, Stenny Tumbelaka pemilik PT. Prasida Ekatama Kasasi 6 tahun dan peminjam perusahaan Lodi Abraham Ombuh dengan Kasasi 8 tahun kurungan.
Sebelumnya, pada Jumat 26 Mei 2023 Kejari Poso melakukan eksekusi terhadap Lody Abraham Ombuh, atas kasus tindak pidana korupsi berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Poso nomor 252/P.2.13/Fu. 1/05/2023 tertanggal 4 April 2023, sebagaimana putusan Mahkamah Agung no 560 K/Pid.Sus/2023, telah memperoleh kekuatan hukum tetap. PL

Opini Anda