JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan inovasi Pengukuran Terjadwal di 446 Kantor Pertanahan (Kantah) seluruh Indonesia. Langkah strategis ini hadir untuk memberikan kepastian waktu pelayanan pertanahan bagi masyarakat sejak permohonan diajukan hingga Peta Bidang Tanah (PBT) rampung.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa dengan skema ini, proses pengukuran tanah hingga penerbitan hasil pengukuran ditargetkan selesai dalam waktu kurang dari dua minggu.
“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron Wahid saat meresmikan Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat.
Kepastian Waktu dan Sistem Antrean Transparan
Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, pemohon akan menerima kepastian jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari. Setelah proses pengukuran selesai, penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan paling lambat dalam waktu lima hari.
Untuk memperkuat transparansi dan keadilan layanan, Kementerian ATR/BPN menerapkan prinsip first in, first out (FIFO). Artinya, berkas permohonan yang masuk lebih awal akan diproses dan dilayani terlebih dahulu.
Nusron menjelaskan bahwa fleksibilitas juga tetap diberikan kepada pemohon jika ingin menyesuaikan waktu pengukuran sesuai kebutuhan mereka.
“Jadi, kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi. Kecuali pemohon minta jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena kemauan pemohon, itu pun diperbolehkan,” tambahnya.
Evaluasi Kantah dengan Masa Tunggu Panjang
Secara nasional, rata-rata masa tunggu pengukuran tanah di berbagai Kantor Pertanahan saat ini tercatat sangat cepat, yakni antara nol hingga satu hari. Namun, Kementerian ATR/BPN mencatat masih ada empat Kantah yang memiliki masa tunggu di atas tujuh hari.
Empat wilayah tersebut meliputi:
- Kantah Kabupaten Nias
- Kantah Kabupaten Kuantan Singingi
- Kantah Kota Batam
- Kantah Kota Banjarmasin
Kementerian ATR/BPN berkomitmen melakukan evaluasi serta mencari solusi atas kendala operasional di keempat wilayah tersebut agar standar layanan nasional dapat terwujud secara merata.
Nusron menegaskan bahwa kepastian layanan merupakan fondasi utama reformasi birokrasi di sektor pertanahan demi mencegah rasa frustrasi di masyarakat.
“Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” pungkas Nusron.**

Opini Anda