SURABAYA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya sinergi tiga pilar untuk mengoptimalkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Tiga pilar utama tersebut meliputi Kementerian ATR/BPN, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Esensi tugas kita adalah mempermudah pelayanan kepada rakyat. Sinergi tiga pilar ini adalah kunci suksesnya. Ini momentum untuk memperbaiki dan mempermudah urusan masyarakat,” ujar Nusron Wahid saat Rapat Koordinasi Transformasi Layanan di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (11/9/2026).
Layanan PERINTIS 10 Hari mengintegrasikan tiga tahapan utama:
- Verifikasi BPHTB (Bapenda): Maksimal 3 hari.
- Pembuatan AJB (PPAT): Maksimal 2 hari.
- Penyelesaian di Kantah (ATR/BPN): Maksimal 5 hari.
Nusron mendorong percepatan integrasi data antara Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) secara daring. Selain itu, kinerja PPAT akan dievaluasi bulanan, di mana Kantah bakal mengumumkan PPAT terbaik yang mematuhi standar waktu sebagai bentuk reward.
Saat ini, PERINTIS 10 Hari di Jawa Timur telah diterapkan di Kantah Kota Surabaya I dan Kabupaten Malang. Tujuh Kantah tambahan ditargetkan menyulul pada 24 September 2026, dengan target seluruh Kantah se-Jatim terintegrasi penuh pada akhir 2026.
Usai rakor, Menteri ATR/Kepala BPN meresmikan Gedung Kantah Kota Surabaya II. Agenda ini turut dihadiri Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono, jajaran Ditjen ATR/BPN, serta kepala daerah se-Jawa Timur.**

Opini Anda