JAKARTA– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat alur pelayanan publik dengan menargetkan proses peralihan hak atas tanah atau balik nama selesai paling lambat dalam 10 hari kerja. Target ini berlaku khusus untuk peralihan hak secara elektronik berbasis Akta PPAT.
Kategori peralihan hak secara elektronik yang masuk dalam skema layanan 10 hari kerja ini mencakup beberapa jenis transaksi:
- Peralihan hak karena Jual Beli
- Peralihan hak karena Hibah
- Peralihan hak karena Pembagian Hak Bersama
- Peralihan hak karena Tukar Menukar
- Peralihan hak karena Pemasukan dalam Perusahaan (Inbreng)
Alur dan Tahapan Proses Balik Nama
Proses peralihan hak diawali dari kesepakatan transaksi serta kelengkapan dokumen. Pemohon wajib menunjuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB), dilanjutkan dengan pengecekan sertifikat dan geotagging oleh PPAT.
Berikut adalah estimasi rincian waktu dalam target penyelesaian 10 hari kerja:
- Selesaikan Kewajiban Pajak (3 Hari): Pelunasan dan verifikasi BPHTB (oleh Pemerintah Daerah) serta PPh.
- Pembuatan dan Pelaporan Akta (2 Hari): Penandatanganan AJB oleh para pihak/saksi, kemudian PPAT menyampaikan akta beserta berkas persyaratan via sistem elektronik.
- Pemeriksaan dan Verifikasi Akta (3 Hari): Kantor Pertanahan memeriksa kelengkapan dokumen.
- Pendaftaran Peralihan Hak & Pembayaran (1 Hari): Pemohon/kuasanya mendaftar, membayar biaya layanan, dan menyerahkan fisik dokumen ke Kantor Pertanahan.
- Pencatatan dan Penerbitan Sertifikat (1 Hari): Petugas melakukan pencatatan hingga penerbitan sertifikat selesai.
Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan lengkap, data sesuai, dan kewajiban perpajakan telah tuntas agar proses peralihan hak berjalan lancar.**

Opini Anda