JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pengusaha pemegang Hak Guna Usaha (HGU) berisiko kehilangan hak atas lahannya jika terbukti melakukan pembukaan atau pengolahan lahan dengan cara dibakar.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Nusron saat Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026 bersama para pemegang HGU di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (07/09/2026).
“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya. Setelah melalui tahapan verifikasi, pengkajian, dan pemberitahuan, apabila terbukti tidak memenuhi kewajiban, HGU-nya dapat dibatalkan oleh menteri,” tegas Nusron di hadapan ratusan pengusaha yang hadir.
Sanksi pembatalan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016. Nusron menjelaskan, mekanisme pencabutan izin disesuaikan dengan luas area yang terdampak kebakaran:
- Kebakaran di bawah 50%: Pembatalan izin hanya diberlakukan pada area atau lokasi yang terbakar.
- Kebakaran di atas 50%: Pembatalan dapat dilakukan secara menyeluruh terhadap total luas lahan HGU yang dimiliki perusahaan.
Selain ancaman pencabutan izin, pemegang HGU juga diwajibkan memenuhi standar pengendalian karhutla sesuai Surat Keputusan Pemberian HGU. Kewajiban tersebut mencakup penyediaan sarana prasarana pemadam, pembuatan sumber air, pengelolaan tata air, hingga penanganan pascakebakaran.
Melalui rakor yang turut dihadiri jajaran menteri Kabinet Merah Putih, Kapolri, dan Jaksa Agung ini, pemerintah mengajak seluruh pelaku usaha untuk memperkuat sinergi dalam memitigasi bencana kebakaran hutan demi kemaslahatan masyarakat luas.**

Opini Anda