JAKARTA β Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memberikan kepastian waktu dalam pengurusan pertanahan. Melalui kampanye informasi publik terbaru, ATR/BPN memperkenalkan Layanan Pengukuran Terjadwal untuk menjawab keluhan masyarakat terkait ketidakpastian jadwal kedatangan petugas ukur di lapangan.
Program ini mengusung semangat pelayanan yang βterjadwal, pasti, dan no gantungβ, sehingga pemohon tanah mendapatkan kejelasan waktu pelaksanaan pengukuran.
Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat diminta menyiapkan dan membawa sejumlah berkas permohonan ke Kantor Pertanahan setempat. Adapun 6 (enam) persyaratan dokumen yang harus dipenuhi antara lain:
- Surat permohonan pengukuran.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
- Cuplikan lokasi yang dimohon (share location).
- Foto batas permanen bidang tanah, seperti pagar atau patok batas yang dipasang secara permanen.
- Surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan.
- Surat pernyataan penutupan berkas permohonan dan tidak menuntut pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), khusus untuk kondisi pengukuran yang tidak dapat dilaksanakan akibat tanah dalam sengketa atau bermasalah.
Inisiatif ini sejalan dengan motto pelayanan ATR/BPN, yaitu Melayani, Profesional, Terpercaya, serta mendukung penguatan nilai dasar ASN BerAKHLAK guna mewujudkan institusi pertanahan yang maju dan modern.
Masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih rinci terkait layanan pertanahan dapat mengunjungi Kantor Pertanahan terdekat atau memantau akun media sosial resmi Kementerian ATR/BPN.

Opini Anda