JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8/2026). Kesepakatan ini memangkas durasi verifikasi dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di daerah menjadi maksimal tiga hari.
Langkah ini diambil untuk mengurai kendala pelayanan balik nama tanah yang kerap terhambat di tingkat pemerintah daerah. Nusron menjelaskan, aturan baru ini menerapkan mekanisme fiktif positif—jika verifikasi tak selesai dalam tiga hari, permohonan otomatis dianggap disetujui.
Pemangkasan waktu verifikasi BPHTB menjadi bagian dari skema percepatan layanan Peralihan Hak tanah target maksimal 10 hari, dengan rincian:
- Verifikasi BPHTB (Pemda): Maksimal 3 hari
- Pembuatan Akta Jual Beli / AJB (PPAT): Maksimal 2 hari
- Proses Balik Nama (Kementerian ATR/BPN): Maksimal 5 hari
Layanan balik nama 10 hari ini akan diluncurkan bertahap sebagai kado Kemerdekaan RI:
- 17 Agustus 2026: Diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota.
- 24 Agustus 2026: Penambahan di 24 kabupaten/kota (total 41 Kantah).
- 3 Bulan Ke Depan: Ditargetkan menjangkau 76 kabupaten/kota (mencakup 70% volume layanan pertanahan nasional).
Mendagri Tito Karnavian menegaskan SEB ini menjadi payung hukum bagi Pemda dan BPN untuk mengintegrasikan data transaksi. Selain mempercepat kepastian hukum bagi masyarakat, efisiensi pembayaran BPHTB ini diyakini bakal mendongkrak optimasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).**

Opini Anda