POSO– Sekira 30 Kepala Keluarga (KK) warga Desa Salindu, Kecamatan Pamona Tenggara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng) mengaku menjadi korban dugaan penggelapan dana plasma sawit yang di kelola oleh Koperasi mendatangi Kantor DPRD Poso, pada Senin (13/01-25).
Kedatangan Martian Mebukoli bersama 40 warga Desa Salindu diterima langsung Ketua DPRD Poso Samuel Munda, Wakil Ketua 1 Sesi KD Mapeda, Waket II Hj. Masdina bersama Anggota DPRD Iskandar Lamuka, Conny Modjanggo, Rohana Hadjatu, Vivin Baso Ali, I Made Yusuf, Nicklas dan Miss Peuru, di Ruang Sidang DPRD Poso.
Martian menyampaikan lengkap bahkan secara kronologis penggelapan dana Plasma Sawit dari PT. Sawit Jaya Abadi 2 yang di lakukan oleh Ketua Koperasi Pancula.
“Terhitung sejak 2019 sampai saat ini sudah 6 tahun, dengan nilai kerugian masyarakat mencapai milyaran rupiah,” jelas Martian.
Menurutnya, koperasi tersebut merupakan penyalur dana Plasma Sawit dari PT. Sawit Jaya Abadi 2 kepada masyarakat Desa Salindu penerima Plasma.
Menariknya kata Martian, persoalan ini sudah dilakukan untuk, sebuah kepastian, namun mengalami beberapa kendala, bahkan kasus dugaan penggelapan dana Plasma Sawit sudah dilaporkan ke Polres Poso sejak November 2024 hingga saat ini belum ada jawaban.
“Kami berharap, agar DPRD Kabupaten Poso menindaklanjuti keluhan, agar dapat menghadirkan pihak perusahaan, Pengurus Koperasi Pancula, agar persoalan tidak berlarut,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Poso Samuel Munda dan anggota yang hadir mengatakan akan segera merespon permintaan dari warga.
“Berikan kesempatan untuk menindaklanjuti persoalan, apakah akan turun langsung ke lapangan atau menghadirkan pihak perusahaan dan pengurus Koperasi,” kata Ketua Samuel Munda.
Sementara Cony Modjanggo meminta agar DPRD keluarkan rekomendasi untuk memproses Koperasi yang sudah merugikan warga, agar kasus diusut tuntas bahkan sampai ke ranah hukum.
Sementara Sesi Mapeda mengatakan, akan menindaklanjuti dengan menghadirkan pihak PT. SJA 2 dan pengurus koperasi Pancula Desa Salindu.
“Minta hadirkan SJA, dengarkan keterangan, agar tidk bertindak sepihak, agar punya langkah pasti, agar Dewan punya rekomendasi yang punya data validasi, menyetujui untuk ke rana hukum, sebelumnya melakukan pendalaman data valid,” ungkap Sesi.
Justru Iskandar Lamuka menanggapi lain, meminta DPRD merekomendasikan beberapa hal yang perlu dilakukan, turun ke lapangan untuk mendalami persoalan, seharusnya kehadiran Sawit Jaya Abadi bukan menimbulkan ketidakadilan, justru mensejahterakan rakyat.
“‘Apakah turun ke lapangan atau memanggil pihak perusahaan, agar tidak terkesan ada intervensi ke rana hukum, kalau persoalan ini apakah DPRD bisa bentuk pansus atau Tim ,” kata Iskandar. SON
Opini Anda