POSOLINE.COM- Masih ingat kasus meninggalnya Nugi, bocah berumur 3 Tahun asal Desa Tolambo, Kecamatan Pamona Tenggara, Kabupaten Poso, Sulteng, akhirnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso, pada Senin sore 14 Februari 2022.
Pelimpahan berkas P21 dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Poso L.B Hamka melalui Kasi Pidum Muhammad Amin, saat ditemui kalau pihaknya telah menerima berkas dokumen P21 dari Polres Poso.
Menurut Kasi Pidum Kejari Poso P21 tersebut menetapkan GN sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Nugi.
“Pelimpahan berkas P21 sekaligus penahanan tersangka GN. Saat ini masih ditahan sebagai titipan Kejari Poso,” ungkap Kasi Pidum Kejari Poso, Muhammad Amin, di ruangannya, Selasa (15/02-22).
Kata dia, sesuai kewenangan Kejari, penahanan selama 20 hari ke depan, sambil menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Poso oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam keterangan pihak Kejari Poso tersangka GN dijerat pasal 340 KUHPidana sub pasal 338 KUHPidana atau pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.
Diketahui saat penangkapan tersangka (GN) oleh Polres Poso, dilakukan pada Kamis 14 Oktober 2021 yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Poso.
Dari keterangan yang diperoleh GN masih ada hubungan kekeluargaan dengan anak Nugi, yang tak lain adalah Pamannya korban. GN ditangkap saat di Desa Tiu, Kecamatan Pamona Timur.
Sebelumnya, setelah Nugi dinyatakan hilang pada 27 Maret 2021 dua Minggu kemudian ditemukan oleh warga dalam kondisi tak bernyawa terhimpit pohon tumbang pada Minggu 11 April 2021. SON

Opini Anda