π£π’π¦π’πππ‘π.ππ’π - Bulan Maret kemarin, pihak BNNK Poso mengungkap dua kasus kepemilikan Narkotika jenis Sabu dan Ganja. Dari tangan pelaku, petugas BNNK berhasil menyita beberapa barang bukti.
Pengungkapan itu 2 kasus tersebut, merupakan hasil kinerja BNNK Poso dalam waktu 1 bulan ( Maret) 2023. Hal itu dijelaskan Kepala BNNK Poso AKBP Kahar Muzakkir SH, MH, saat menggelar konferensi pers, di Poso, Sulteng, Senin (10/04-23).
Kasubag Umum Moh Hilman Maku S.Sos, Sub Koordinator Rehabilitasi Christian Gaibu SH dan Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan masyarakat (P2M) Ardan Djafar, SE mendampingi Kepala BNNK Poso Kahar Muzakkir.
Untuk kasus pertama Kahar menjelaskan, lewat team pemberantasan telah penangkapan, pertama pada Senin 13 Maret 2023, sekira pukul 22.00 Wita terhadap tersangka inisial BS alias om Beb disuatu tempat yang berada di Kelurahan Kasintuwu, Kecamatan Poso Kota Utara, Kabupaten Poso, Sulteng.
βSaat penggeledahan oleh team pemberantasan, dari tangan tersangka berhasil menyita barang bukti berupa satu plastik klip bening berisikan serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram, satu unit handphone merek vivo dan satu buah pembungkus rokok,β ungkapnya.
Setelah dilakukan pengembangan, team pemberantasan kembali bergerak dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka BS alias om Beb di Jalan Diponegoro Kelurahan Sayo Kecamatan Poso Kota Selatan Kabupaten Poso.
βDari dalam rumah tersangka BS alias om Beb, team pemberantasan kembali temukan dua paket plastik klip bening berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 0,32 gram serta sejumlah babuk lainnya,β terangnya.
Saat ini kata Kahar Muzakkir, tersangka tersebut telah dilakukan penahanan dengan status titipan di Rutan Kelas II B Poso, sambari menugggu proses hukum selanjutnya.
Sementara kasus yang terjadi, Selasa 21 Maret 2023, sebutnya, team pemberantasan BNNK Poso, kembali sukses menggagalkan peredaran Narkoba jenis ganja di Kabupaten Poso, sekaligus mengamankan seorang tersangka inisial HL di sebuah tempat jasa pengiriman paket (ekspedisi) yang berada Jalan Tabatoki, Kelurahan Sayo, Kecamatan Poso Kota Selatan.
βHL kita amankan saat usai mengambil paket kiriman miliknya dari seseorang di kota Medan, melalui jasa paket Lion Parcel. Setelah dilakukan penggeledahan isi paket oleh team pemberantasan, ditemukan narkoba jenis ganja dengan berat bruto 99,96 gram sebagai barang bukti,β jelasnya.
Ia juga menjelaskan, berdasarkan catatan yang ada, kedua orang tersangka tersebut adalah residivis dengan kasus yang sama, sehingga besar kemungkinan, keduanya akan dijerat dengan hukuman di atas lima tahun penjara,β ujarnya.
Ia juga meminta, agar masyarakat ikut berperan aktif dalam memberikan laporan sehingga upaya memberantas peredaran gelap narkotika berjalan maksimal, terlebih agar generasi muda di Kabupaten Poso ini bebas dari pengaruh buruk narkotika. PL

Opini Anda