POSO – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Poso terus mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan Sertipikat Tanah Elektronik. Inovasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini hadir sebagai langkah nyata menghadirkan layanan pertanahan yang lebih aman, transparan, dan modern.
Kebijakan mengenai sertipikat elektronik ini resmi diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Kehadiran layanan digital ini bertujuan untuk meminimalisasi risiko kehilangan, kerusakan dokumen, serta mencegah praktik mafia tanah.
Masyarakat Kabupaten Poso yang ingin melindungi aset tanahnya dan mendukung transformasi digital dapat segera melakukan proses alih media dari sertipikat analog ke sertipikat elektronik langsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Poso.
Syarat Alih Media Sertipikat Elektronik di Kantah Poso:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani.
- Surat kuasa bermaterai (khusus jika pendaftaran dikuasakan).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Sertipikat tanah asli.
Proses alih media ini menjadi investasi keamanan aset tanah masyarakat Poso, baik untuk saat ini maupun di masa depan. SON

Opini Anda