POSO – Kantor Pertanahan Kabupaten Poso melaksanakan kegiatan Penyuluhan Sertifikasi Hak Milik (SHM) Tanah Transmigrasi di Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Torire, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Agenda ini berlangsung sebagai bagian dari program kerja Tahun Anggaran 2026.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Poso, Hj. Amanda Maisura, A.Ptnh., M.A.P., memimpin langsung kegiatan tersebut. Turut hadir jajaran Pejabat Pengawas, staf Kantor Pertanahan Kabupaten Poso, serta perwakilan instansi pemerintah daerah terkait.
Kegiatan penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada warga UPT Torire mengenai tata cara, persyaratan administrasi, dan alur pendaftaran tanah. Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan mendapat kejelasan terkait perlindungan hukum atas lahan yang mereka tempati.
Pada Tahun Anggaran 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Poso menargetkan penerbitan sertifikat untuk 180 bidang tanah transmigrasi di kawasan tersebut. Alokasi target tersebut terbagi secara merata:
- 90 bidang untuk Lahan Pekarangan (LP)
- 90 bidang untuk Lahan Usaha I (LU I)
Melalui pelaksanaan program penyuluhan ini, jajaran Pertanahan Kabupaten Poso berkomitmen mempercepat tertib administrasi pertanahan di wilayah Sulawesi Tengah. Langkah ini menjadi wujud nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah serta kemudahan akses layanan bagi seluruh masyarakat transmigrasi.**
Humas Kantah Poso

Opini Anda