LAMPUNG — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menawarkan penguatan kerja sama strategis melalui sembilan program kolaborasi di bidang pertanahan dan tata ruang kepada Pemerintah Daerah (Pemda) se-Provinsi Lampung. Langkah ini menjadi wujud transformasi layanan ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan yang responsif sekaligus mendorong pembangunan ekonomi daerah.
Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto, menegaskan komitmen pihaknya untuk menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan kepuasan masyarakat.
“Kementerian ATR/BPN ingin berubah, kami ingin jadi mitra Bapak/Ibu. Kondisi ekonomi hari ini untuk daerah harus jadi tanggung jawab bersama. Kami terus melakukan transformasi, kepuasan masyarakat itu yang utama, mutlak,” ujar Dedi saat Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/7/2026).
Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, menambahkan bahwa kerja sama terstruktur ini difokuskan pada tiga hal utama Pemda, yakni penguatan ekonomi dan daya saing daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik melalui kepastian hukum, serta pengelolaan keuangan dan aset daerah.
“Hari ini Provinsi Lampung memiliki kesempatan untuk membangun model-model pelaksanaan kerja sama ini. Saya yakin Lampung nantinya menjadi role model, khususnya di Pulau Sumatera,” kata Tri Wibisono.
Sembilan program kerja sama hasil koordinasi antara Kementerian ATR/BPN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut meliputi:
- Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
- Integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik (MPP).
- Percepatan pendaftaran tanah.
- Percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terintegrasi sistem Online Single Submission (OSS).
- Pelaksanaan sensus pertanahan berbasis geospasial.
- Integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
- Optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
- Pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).
- Konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyambut baik inisiatif tersebut dan mengimbau seluruh kepala daerah di Lampung untuk mengawal implementasinya secara transparan dan akuntabel.
“Kolaborasi yang baik, kita dukung dan kawal sembilan program pertanahan ini secara optimal, transparan, dan akuntabel di wilayah kita,” tegas Rahmat.
Acara ditutup dengan penandatanganan komitmen kerja sama oleh seluruh Bupati, Wali Kota, dan Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Lampung, dengan disaksikan oleh pihak Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Lampung, serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto. ***

Opini Anda