JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong masyarakat untuk melindungi dokumen kepemilikan tanah mereka dari berbagai risiko kerusakan fisik. Langkah ini dilakukan melalui program alih media dari sertipikat konvensional ke Sertipikat Elektronik.
Melalui imbauan resminya, Kementerian ATR/BPN mengingatkan pentingnya menjaga dokumen aset tanah dari bahaya fisik seperti basah, robek, hingga risiko hilang. Sertipikat Elektronik hadir sebagai solusi modern yang memberikan jaminan keamanan data pertanahan secara terintegrasi.
Seluruh data pemilik dan aset tanah yang telah dialihmediakan dapat diakses secara langsung dan aman melalui aplikasi resmi Sentuh Tanahku. Integrasi sistem ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memantau serta mengelola dokumen pertanahan mereka secara digital.
Upaya digitalisasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan di Indonesia. Kementerian ATR/BPN pun mengimbau masyarakat untuk segera mendatangi kantor pertanahan setempat guna melakukan proses alih media sertipikat tanah mereka.**

Opini Anda