POSO- Dahlan Ladjaji alias Paman warga Kelurahan Kayamanya, Kabupaten Poso, menuntut keadilan hukum kepada pihak kepolisian.
Dahlan yang merupakan mantan kepala sekolah (Kepsek) SDN 27 Poso baru saja selesai menjalani masa tahanan selama 6 bulan di Rutan Poso, atas kasus penadah yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka pencurian barang elektronik berupa laptop.
Dahlan ditangkap di bulan September tahun 2023, bersama tiga rekannya dalam kasus pencurian barang elektronik dan sepeda motor.
Kepada wartawan, Kamis (24/10/2024) Dahlan bercerita mengakui, bahwa masih ada dua orang tersangka utama yang belum ditangkap, padahal Polisi mengetahui pelaku tersebut.
“Ada dua pelaku WP dan AP, ini pelaku utama pencurian di Dinas Pendidikan dan tempat lain, kenapa saya jadi tersangka pencurian. Saya ini hanya disuruh cari pembeli laptop, mana saya tahu itu barang curian,” ungkap Dahlan saat curhat kepada sejumlah wartawan.
Dahlan menyampaikan, ia ikhlas dan terima telah menjalani hukuman penjara 6 bulan di Rutan, tapi meminta keadilan hukum agar dua Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku lainnya harus ditangkap.
“Saya sudah menjalani kurungan penjara 6 bulan. Saya minta keadilan hukum, agar para pelaku utama yang dua orang itu segera ditangkap jangan dibiarkan,” sebutnya.
Terkait hal itu, Kapolres Poso, AKBP Arthur Sameaputty dikonfirmasi menegaskan, akan menelusuri kembali kasus itu.
Opini Anda