

POSO– Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) untuk perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (20/5/2026).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa selaku eksekutor dalam menuntaskan penanganan perkara pidana.
Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Poso ini dihadiri oleh sejumlah unsur Forkopimda, di antaranya Wakil Bupati Poso, Soeharto Kandar, Ketua DPRD Poso, Semuel Munda, Kasat Narkoba Polres Poso, Perwakilan Pengadilan Negeri Poso, Perwakilan Dandim Poso,, Perwakilan Kepala BNNK Poso, perwakilan Kepala Rutan Poso, serta jajaran pejabat struktural dan pegawai Kejari Poso.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Poso Yos Arnold Tarigan, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan komitmen nyata penegakan hukum sekaligus upaya mengembalikan keseimbangan sosial di tengah masyarakat yang sempat terganggu akibat tindak pidana.
“Kegiatan ini bukan sekadar seremonial semata, melainkan lebih kepada bentuk kepedulian terhadap dampak yang ditimbulkan bagi generasi penerus bangsa. Kami mengajak kepada segenap stakeholder agar tetap berkomitmen penuh memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Poso,” kata Kajari Poso dalam sambutannya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Poso, Zulfikar AR Rizki, menjelaskan bahwa barang bukti yang dieksekusi kali ini berasal dari penanganan kasus yang bergulir sepanjang periode Januari hingga Mei 2026.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini totalnya berasal dari 25 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan melibatkan 25 orang tersangka,” kata Zulfikar menambahkan.
Dari total 25 perkara tersebut, kasus narkotika mendominasi dengan rincian 22 perkara. Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa sabu-sabu dengan berat bruto 6,94 gram. Jumlah ini merupakan sisa dari barang bukti yang sebagian besarnya telah dimusnahkan terlebih dahulu pada tahap penyidikan. Sementara 3 perkara lainnya merupakan tindak pidana umum (Tipidum) lainnya.
Melalui pemusnahan ini, Kejari Poso berharap sinergi antarlini penegak hukum dan pemerintah daerah semakin solid guna memastikan wilayah Kabupaten Poso bersih dari pengaruh narkotika dan obat-obatan terlarang. SON

Opini Anda