POSO – Kepolisian Resor (Polres) Poso bergerak cepat menyamakan persepsi penegakan hukum pasca-berlakunya regulasi baru. Langkah ini dilakukan melalui pembekalan materi kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) lintas instansi di Aula Andi Sapat Mapolres Poso, Jumat (22/5/2026).
Kegiatan bertajuk “Pemberian Materi Polri selaku Korwas Penyidik Utama kepada PPNS dalam Rangka Penegakan Hukum” ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Poso, Kompol Suriadi, S.H., M.M.
Dalam arahannya, Kompol Suriadi menekankan pentingnya kolaborasi yang kuat antara Polri sebagai penyidik utama dengan PPNS, khususnya setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Melalui sosialisasi ini, kita ingin menyamakan langkah terkait mekanisme penyidikan, pelaporan, hingga supervisi yang dijalankan Korwas PPNS. Tujuannya agar setiap proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Suriadi.
Menurutnya, sinergi antar-lembaga tidak hanya mempercepat proses birokrasi hukum, tetapi juga meningkatkan profesionalisme penyidikan demi menjamin rasa keadilan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Poso.
Dalam sesi pendalaman materi, perwakilan Satreskrim Polres Poso IPDA Ekosatia Tangkuman, S.H., memaparkan poin krusial terkait implementasi KUHAP baru. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah keabsahan alat bukti.
IPDA Ekosatia mengingatkan para penyidik PNS untuk berhati-hati dalam proses penyelidikan dan penyidikan agar terhindar dari perolehan alat bukti yang cacat hukum (unlawful legal evidence).
Selain itu, dipertegas kembali mengenai mekanisme koordinasi, pengawasan, serta pembinaan teknis yang berkala dari penyidik Polri. Hal ini bertujuan untuk memastikan kualitas berkas perkara sudah matang dan memenuhi syarat sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Selain jajaran kepolisian, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari pihak kejaksaan, yaitu Kasi Datun Kejari Poso, Reza Torio Kamba, S.H., M.H., yang mengupas tuntas peran serta kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sistem peradilan pidana terbaru.
Sejumlah pejabat daerah dan perwakilan instansi juga tampak hadir dalam forum tersebut, antara lain:
- Kasat Binmas AKP Andi Cakra
- Kasat Narkoba IPTU Kardiawan
- Kanit Tipiter AIPDA Frangky Mampuk
- Sekretaris Pol-PP Faisal Mohi
Adapun peserta pembekalan merupakan perwakilan PPNS yang memegang sektor-sektor strategis di Poso, meliputi Balai Karantina, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan (Ketapang), otoritas Bandara Kasiguncu, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Acara yang berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab mengenai tantangan riil di lapangan ini berjalan tertib dan selesai pada pukul 11.30 WITA. Melalui penguatan ini, penegakan hukum di Kabupaten Poso diharapkan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel. SON

Opini Anda