POSO – Kantor Pertanahan Kabupaten Poso menunjukkan komitmennya dalam mendukung proses penegakan hukum di bidang pertanahan dengan mendampingi kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) terkait Perkara Perdata Nomor 70/Pdt.G/2025/PN.Pso.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Jumat, 14 November 2025, dengan agenda peninjauan langsung terhadap lokasi bidang tanah pertanian yang menjadi objek sengketa di Desa Bulili, Kecamatan Lore Selatan, Kabupaten Poso.
Pemeriksaan Setempat (PS) merupakan bagian krusial dalam proses peradilan perdata, di mana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso turun langsung ke lapangan. Tujuannya adalah untuk memeriksa, mengecek, dan memastikan kondisi fisik serta lokasi nyata dari tanah yang disengketakan.
Tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Poso hadir mendampingi jalannya kegiatan ini. Kehadiran mereka berperan penting dalam memberikan data teknis serta keterangan yang dibutuhkan oleh Majelis Hakim sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh instansi pertanahan.
Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan (atau sebutkan nama/jabatan yang relevan, jika ada) menyampaikan bahwa dengan adanya peninjauan langsung ini, diharapkan proses pembuktian dapat menjadi lebih terang dan akurat. “Pelaksanaan PS ini memberikan gambaran yang jelas dan akurat kepada Majelis Hakim, sehingga dapat membantu hakim memperoleh keyakinan dalam menetapkan putusan yang objektif dan berdasarkan kebenaran yang sesungguhnya,” ujarnya.
Kegiatan PS berlangsung dengan tertib dan lancar, melibatkan para pihak terkait dalam sengketa serta aparat desa setempat. Melalui dukungan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Poso kembali menegaskan komitmennya untuk bekerja secara profesional dan akuntabel dalam mendukung proses hukum.
Kontak Informasi Humas Kantah Poso:
Instagram: @kantahposo
Whatssapp: 081225454514
Twitter: @KantahKabPoso
Facebook: Kantor Pertanahan Kabupaten Poso
Youtube: Kantor Pertanahan Kabupaten Poso

Opini Anda