JAKARTA– Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Poso Hj. Amanda Maisura, A.Ptnh, M.A.P turut hadir Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN di Senayan, Jakarta, Selasa 19 Mei 2026.
Agenda strategis ini digelar untuk membahas penyelesaian persoalan penataan lahan serta percepatan pelaksanaan Reforma Agraria di wilayah Lembah Pekurehua, Kabupaten Poso.
RDP tersebut turut dihadiri oleh jajaran eselon I Kementerian ATR/BPN RI, perwakilan Badan Bank Tanah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, serta pihak terkait lainnya guna memetakan solusi atas polemik pengelolaan lahan yang tumpang tindih dengan wilayah aktivitas masyarakat.
Dalam pemaparannya, pihak Kantah BPN Poso menjelaskan bahwa pihaknya bersama Badan Bank Tanah telah melakukan langkah konkret berupa pengukuran dan pendataan di lapangan, salah satunya di Desa Kalimago. Wilayah tersebut saat ini digunakan oleh masyarakat sebagai area permukiman yang akan diusulkan dalam penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Berdasarkan hasil pendataan BPN Poso, tercatat ada 121 bidang tanah dengan total luas mencapai 13,8 hektare yang diidentifikasi. Dari proses tersebut, mayoritas masyarakat menyambut baik penataan lahan, meski terdapat dinamika regulasi di lapangan terkait status hak atas tanah.
Dalam video berdurasi hampir 2 menit Kantah BPN Poso mengungkapkan, sesuai dengan regulasi dan aturan hukum yang berlaku saat ini, lahan tersebut pada tahap awal akan diberikan dengan status Hak Pakai. Nantinya, setelah jangka waktu 10 tahun berjalan, status tanah tersebut dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik bagi masyarakat.
Meski sempat ada keberatan dari 7 orang warga yang menginginkan langsung status Hak Milik sejak awal, Kantah BPN Poso memastikan bahwa proses dialog dan sosialisasi berbasis regulasi akan terus dikedepankan agar program Reforma Agraria ini dapat memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat di Lembah Pekurehua. SON

Opini Anda