𝗣𝗢𝗦𝗢𝗟𝗜𝗡𝗘.𝗖𝗢𝗠- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan soal Program Cerdas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara (Morut) terkait pemberian beasiswa diperuntukkan bagi Mahasiswa yang tengah menempuh pendidikan.
Dari hasil peninjauan oleh BPK terhadap bantuan beasiswa Program Pemkab Morut ini, ada 2 point yang menjadi catatan penting. Ini catatan hasil review dengan BPK:
1. IPDN tidak bisa menerima bantuan mahasiswa.
2. Penerima bantuan beasiswa dari pemerintah (KIP KULIAH, BIDIK MISI, dll) tidak bisa menerima bantuan beasiswa.
Hal itu terungkap lewat Whatsap Grup yang disebarkan oleh koordinator bantuan beasiswa masing-masing kecamatan, tertanggal Minggu 26 Maret 2023.
Terkait catatan dari BPK, dibenarkan oleh salah satu pejabat Dinas Pendidikan Morowali Utara, dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp.
Kepala bidang DIKDAS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kabupaten Morowali Utara Fadli Abd. Pattah, S.Pd membenarkan saat menjawab pertanyaan media terkait dasar pemberhentian bantuan beasiswa.
“Iya betul, hasil review kami beberapa hari lalu di BPK. Suratnya rencana hari Senin besok kami keluarkan,” tulis Moh Fadli Abd. Pattah, S.Pd
Fadly juga menambahkan jika saat ini BPK tengah melakukan pemeriksaan termasuk soal bantuan beasiswa program cerdas.
“Iya, sekarang ini BPK sedang di Morut guna pemeriksaan. Termasuk juga Bantuan Mahasiswa ini kami sudah sampaikan semua dokumen yg diminta,” tulisnya lagi.
Sementara Pemkab Morowali Utara melalui Dinas Pendidikan akan segera menghentikan bantuan beasiswa di semester genap, untuk kriteria yang di maksud dalam review BPK.
“Semester ini (Genap). Termasuk akreditasi kampus juga dimintakan oleh BPK,” tulis Fadly.
Kebijakan yang akan dikeluarkan ini membuat banyak mahasiswa penerima beasiswa program pemerintah, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Bidikmisi, namanya bakal di coret dari daftar penerima beasiswa program cerdas.
Moh. Fadly mengungkapkan kendala yang di hadapi oleh tim bantuan beasiswa Morut cerdas adalah soal data PD DIKTI kampus, yang tidak terupdate. Data Pddikti adalah kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi, dari seluruh perguruan tinggi, yang sudah terintegrasi secara nasional. Data PD DIKTI menjadi dasar BPK melakukan pemeriksaan.
“Satu juga yang jadi kendala kami, pihak kampus tidak update data mahasiswa di PD Dikti. Banyak Mahasiswa Baru yang jelas-jelas aktif kuliah tetapi statusnya di PD DIKTI terbaca tidak aktif. Sementara BPK gunakan dasar pemeriksaan salah satunya PD DIKTI,” sebutnya lagi. (morutpos.com)

Opini Anda