POSO – Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Poso berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang diduga dikirim untuk salah seorang warga binaan. Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu, 25 Januari 2025, saat petugas mendapati barang titipan mencurigakan yang dibawa oleh seorang pria berinisial J (37).
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas jaga Rutan segera menghubungi Aparat Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso. Tak lama berselang, pihak kepolisian tiba di lokasi dan langsung melakukan penggeledahan terhadap J sekitar pukul 11.00 WITA di Rutan Kelas II B Poso yang berlokasi di Jalan P. Kalimantan, Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang disembunyikan di dalam sebuah botol deodoran merek Rexona Men berwarna hijau. Sabu tersebut dibungkus dengan dua lapis plastik bening bergaris klip merah. Setelah ditimbang menggunakan timbangan digital, berat bruto sabu yang ditemukan mencapai 1,13 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkotika, antara lain Satu unit handphone merek VIVO V2 120 warna biru, Satu unit handphone merek INFINIX X6526, Satu unit handphone merek OPPO A3x warna ungu.
Kasat Narkoba Polres Poso, AKP Muliadi, SH, membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku J diduga terlibat dalam aktivitas jual beli, perantara, kepemilikan, serta penyimpanan narkotika golongan I jenis sabu. J juga diduga melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Muliadi, SH, menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kewaspadaan petugas Rutan dalam mengawasi setiap barang yang masuk ke dalam lingkungan tahanan. Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus bekerja sama dengan instansi terkait dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Poso.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Jika menemukan adanya indikasi peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar AKP Muliadi, SH.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian guna proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak berwenang terus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.**
Opini Anda